Terkait Persoalan Masjid di Papua, Menag: Selesaikan dengan Musyawarah

Menag telah memerintahkan jajarannya di Kanwil Kemenag Papua untuk proaktif

Terkait Persoalan Masjid di Papua, Menag: Selesaikan dengan Musyawarah
Menag Lukman Hakim Syaifuddin. (Kemenag)

MONITORDAY.COM - Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin merespon persoalan Masjid di Papua yang melibatkan Persekutuan Gereja-gereja Kabupaten Jayapura (PGGJ). Ia mendukung rencana tokoh agama untuk menggelar dialog yang produktif dengan para pihak terkait dan berharap agar masalah ini bisa diselesaikan dengan musyawarah.

"Selesaikan dengan musyawarah. Kami mendukung penuh langkah-langkah pemuka agama, tokoh masyarakat, dan Pemda yang akan melakukan musyawarah antar mereka," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (18/3/2018).

Lukman mengaku telah berkomunikasi dengan para tokoh Islam di Papua, serta Ketua Umum PGI Pusat dan Ketua FKUB Papua dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut. Ia juga telah memerintahkan jajarannya di Kanwil Kemenag Provinsi Papua dan Kakankemenag Jayapura untuk proaktif dalam ikut menyelesaikan persoalan ini.

Kakanwil dan Kakankemenag diminta bertindak konkret dengan memfasilitasi proses dialog dan musyawarah yang akan digelar dengan baik. "Saya minta Kakanwil dan Kakankemenag proaktif dan terus melaporkan progress penyelesaian masalah di sana," imbuhnya.

Dirinya juga mengingatkan agar ketentuan regulasi sebagai hukum positif dan hukum adat beserta nilai-nilai lokal yang berlaku haruslah menjadi acuan bersama. Selain itu, Menag meminta masing-masing pihak mengedepankan sikap saling menghormati dan menghargai, serta tidak memaksakan kehendak dan pandangan masing-masing.

Menurutnya, kerukunan antar umat serta persatuan dan kesatuan bangsa harus ditempatkan pada tujuan tertinggi dalam menyelesaikan masalah.

"Kedepankan suasana kedamaian dan kerukunan antarumat beragama di Papua yang telah dicontohkan dan diwariskan para pendahulu kepada kita semua," tandas Lukman.

Seperi diketahui, PGGJ menuntut agar pembangunan menara Masjid Al-Aqsha Sentani dihentikan dan dibongkar. Hal tersebut lantaran menara dianggap lebih tinggi dari bangunan gereja yang sudah banyak berdiri di daerah itu.

Ketua Umum PGGJ, Pendeta Robbi Depondoye meminta agar pembongkaran dilakukan paling lambat 31 Maret 2018, atau 14 hari sejak tuntutan resmi diumumkan. PGGJ juga sudah menyurati unsur Pemerintah setempat untuk pertama-tama menyelesaikan masalah sesuai aturan serta cara-cara persuasif.

[Yst]