Kursi Panas Dewan Komisioner OJK, Dari Politikus Hingga Mantan Bos KPK

Siapa yang akan menduduki kursi panas Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2017-2022 baru memasuki seleksi tahap I yaitu seleksi administrasi

Kursi Panas Dewan Komisioner OJK, Dari Politikus Hingga Mantan Bos KPK
Otoritas Jasa Keuangan

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta – Siapa yang akan menduduki kursi panas Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2017-2022 baru memasuki seleksi tahap I yaitu seleksi administrasi. Panitia Seleksi DK OJK yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani meloloskan 107 orang.

Beberapa nama yang dinyatakan lolos pada seleksi tahap administrasi ini antara lain Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng, Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo, Mantan Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso, serta dua mantan pimpinan KPK Haryono Umar dan Adnan Pandupraja.

Selain itu, nama lain yang juga ikut meramaikan bursa pemilihan adalah Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio, mantan Direktur BEI Erry Firmansyah dan Mas Achmad Daniri. Bursa pencalonan juga diikuti mantan Direktur Utama Bank Mandiri Tbks Zulkifli Zaini dan Rektor Universitas Paramadina Firmanzah.

Sementara Dewan Komisioner OJK yang mencalonkan kembali adalah Ketua OJK Muliaman D. Hadad, Wakil Ketua Rahmat Waluyanto, Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Firdaus Djaelani, Nelson Tampubolon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, dan Nurhaida Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.

Seluruh calon yang lolos tahap administrasi selanjutnya akan melalui proses tahapan penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, makalah, assesment center, pemeriksaan kesehatan, dan wawancara.

Setelah tahapan tersebut selesai dilakukan, Panitia Seleksi yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani ini akan memilih 21 calon anggota DK OJK untuk disampaikan kepada Presiden. Dari 21 calon tersebut, Presiden akan mengajukan 14 nama untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR.