Kurikulum (Kala) Pandemi
Negara-negara tetangga semakin berkembang kualitas pendidikannya. Indonesia tentu tak boleh kalah meski harus berjuang di tengah segala masalah. Generasi mendatang harus memiliki kemampuan unggul dan kecerdasan tinggi agar mampu menjadi manusia merdeka. Jika kita kalah di lapangan pendidikan maka bukan tak mungkin kita akan menjadi bangsa kuli yang terjajah di negeri sendiri.

MONDAYREVIEW.COM – Negara-negara tetangga semakin berkembang kualitas pendidikannya. Indonesia tentu tak boleh kalah meski harus berjuang di tengah segala masalah. Generasi mendatang harus memiliki kemampuan unggul dan kecerdasan tinggi agar mampu menjadi manusia merdeka. Jika kita kalah di lapangan pendidikan maka bukan tak mungkin kita akan menjadi bangsa kuli yang terjajah di negeri sendiri.
Puluhan juta generasi baru sedang menjalani pendidikan di tingkat PAUD hingga Perguruan Tinggi. Semua harus berjuang meraba masa depan dalam gulita lorong wabah berkepanjangan. Entah sampai kapan dan akankah ada bencana global baru di ujung jalan sana yang akan mengubah wajah pendidikan kelak.
Di titik tersulit perjalanan pendidikan saat ini Pemerintah harus menunjukkan visi dan inisiatifnya dalam menata, menginspirasi, menggerakkan dan dan melakukan langkah-langkah afirmatif bagi ekosistem pendidikan di Tanah Air. Salah satunya dengan menyesuaikan kurikulum yang ada agar dapat diterapkan di masa pandemi.
Mondayreview mencatat beberapa hal terkait kebutuhan kalangan pendidik dan pemangku kepentingan pendidikan dalam mengelola kebutuhan peserta didik di saat pandemi. Berikut 4 (empat) hal penting yang perlu digarisbawahi :
#1. STANDAR ISI DAN PENILAIAN. Mengubah kurikulum atas dasar standar isi. Standar isinya perlu dibuat dahulu, ditandatangani dahulu dengan Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan). Lalu nanti kurikulumnya itu segera diubah begitu standar isi diubah oleh Menteri
Hal itu dikatakan Retno untuk menanggapi pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam kunjungan ke beberapa sekolah di Bogor, Jawa Barat. Bahwa Kemendikbud akan segera meluncurkan kurikulum darurat untuk masa COVID-19 dalam waktu dekat.
Kurikulum pendidikan untuk masa darurat COVID-19 itu tidak bisa tiba-tiba diluncurkan tanpa terlebih dahulu mengesahkan standar isi dan standar penilaian. Mengubah kurikulum itu butuh waktu. Tapi setidaknya penetapan standar isi dan standar penilaian bisa jadi acuan sementara para guru dan anak.
Pengesahan standar isi dan penilaian itu perlu dilakukan karena penilaian dalam pembelajaran selama pandemi ini perlu disesuaikan atau dibedakan dari penilaian yang ditetapkan sebelum ada COVID-19.
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebelumnya telah menyampaikan kepada KPAI bahwa BSNP telah membuat penyesuaian standar isi dan penilaian dan telah disampaikan kepada Mendikbud. Namun demikian, pengajuan standar isi dan penilaian itu belum disahkan oleh Menteri Nadiem.
Jika standar isi dan penilaian tersebut sudah disahkan oleh Mendikbud, pengesahan tersebut masih harus disampaikan kepada Pusat Kurikulum (Puskur) untuk dibuat perubahannya. Adapun proses perubahan kurikulum itu membutuhkan waktu yang tidak singkat. Jika sudah disahkan baru Mendikbud perintahkan kepada Pusat Kurikulum untuk dikerjakan perubahannya.
#2. MODEL PEMBELAJARAN SAAT PANDEMI COVID-19, TERUTAMA JARAK JAUH, MEMERLUKAN KURIKULUM YANG LEBIH SEDERHANA DAN LUWES. Perumusan kurikulum itu harus melibatkan berbagai pihak dan mengutamakan kebutuhan belajar anak.
Kurikulum 2013 sebagai acuan pendidikan di Indonesia selama ini dinilai sudah tidak memadai untuk masa pandemi Covid-19. Karena itu, pemerintah didesak agar segera mengembangkan kurikulum baru yang lebih sesuai dengan kondisi, siswa, guru, dan sekolah saat masa darurat kesehatan sekarang. Pada pandemi sekarang, sekolah memerlukan kurikulum yang lebih sederhana, membumi, dan sesuai kebutuhan serta keadaan siswa, para guru, dan orangtua.
Materi kurikulum saat ini masih terlalu padat sehingga sulit diterapkan untuk pembelajaran dari rumah di era pandemi. Perlu disusun kurikulum yang lebih praktis dan aplikatif. Target pembelajaran diatur menjadi lebih rasional.
Masa pandemi ini momentum tepat untuk mentransformasikan hal-hal besar dan mendasar terhadap kurikulum pendidikan yang sebelumnya padat konten menjadi padat literasi dan numerasi.
Kurikulum 2013 harus disederhanakan menjadi kurikulum darurat kesehatan. Caranya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memilih dan memilah kompetensi dasar mana saja yang penting diberikan. Struktur Kurikulum 2013 yang padat harus dilonggarkan, disesuaikan dengan kondisi guru dan siswa yang belum ideal untuk pembelajaran jarak jauh.
Ketika normal baru, anak-anak belajar bergantian, sistem sif demi jaga jarak, tidak ada jam istirahat, jam tatap muka diperpendek, dan sebagainya. Kalau jam belajar saja dipersingkat, kurikulumnya juga harus menyesuaikan, misalnya untuk SD dari 60 kompetensi dasar dapat dikurangi menjadi 30 kompetensi dasar.
Pemerintah perlu memberikan rambu-rambu umum materi mana yang dikurangi, mana yang ditambah. Kompetensi dasar apa yang harus dipenuhi. Ini penting untuk menjadi pegangan sekolah. Selama ini, pusat dan daerah jalan sendiri-sendiri dalam soal pendidikan.
#3. PEMBELAJARAN JARAK JAUH (PJJ). Para guru tidak boleh memindahkan sekolah ke rumah. Perlu disusun jam pengajaran dengan para gurunya sehingga tidak membebani siswa dan orangtua yang membantu anaknya belajar di rumah.
Soal lama jam belajar, misalnya, PJJ tidak harus berlangsung selama 10 jam dengan guru secara bergantian mengajar. Dalam kondisi sekarang, jam sekolah dan jam ujian atau ulangan dibuat lebih fleksibel. Model pun lebih luwes.
Namanya ujian daring, seharusnya waktunya bisa fleksibel. Yang penting anak mengerjakan sehingga bisa diberikan keleluasaan waktu, misalnya 24 jam sejak soal diaktifkan.
Diperlukan kurikulum yang adaptif dengan kondisi darurat saat pandemi Covid-19. Adaptasi ini terkait empat dari delapan Standar Nasional Pendidikan, yaitu standar isi, proses, penilaian pendidikan, dan kompetensi kelulusan.
#4. KELELUASAAN PENGEMBANGAN KURIKULUM. Perlu regulasi untuk memberi keleluasaan pada sekolah untuk mengembangkan kurikulum sesuai keadaan masing-masing. Pengelola lembaga pendidikan dan para guru memiliki tanggung jawab sekaligus wewenang dalam proses pendidikan.
Kondisi dan situasi satu sekolah dengan sekolah lain tentu berbeda. Juga lingkungan belajar dan lingkungan sosial dimana peserta didik atau anak tumbuh dan berkembang dalam keseharian. Pada akhirnya kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi peserta didik membutuhkan keleluasaan dalam pengembangan kurikulum.
Yang terpenting adalah ada standar tertentu yang dapat dijadikan pedoman terkait isi dan penilaian sehingga kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik sesuai dengan kebutuhan masyarakat kini dan kelak di masa yang akan datang.