Kriteria BUMN dalam Penyertaan Modal Negara. Ini Daftarnya!

BUMN mendapat sorotan. Salah satunya karena isu penyertaan modal negara. DI luar itu tak sedikit yang mengkritik perihal keberadaannya yang ‘dianak-emaskan’ dan meminggirkan pesaing swasta, inefisiensi dan produktivitasnya. Maka PMN dapat dilakukan seiring dan senafas dengan perbaikan BUMN agar bersih dan profesional. Kita harus kembali kepada tujuan dan fungsi dididrikan atau dibangunnya BUMN. Dengan demikian kebijakan yang diambil tidak salah arah dan memiliki landasan kebijakan yang jelas.  

Kriteria BUMN dalam Penyertaan Modal Negara. Ini Daftarnya!
logo BUMN untuk Indonesia/ net

MONDAYREVIEW.COM – BUMN mendapat sorotan. Salah satunya karena isu penyertaan modal negara. DI luar itu tak sedikit yang mengkritik perihal keberadaannya yang ‘dianak-emaskan’ dan meminggirkan pesaing swasta, inefisiensi dan produktivitasnya. Maka PMN dapat dilakukan seiring dan senafas dengan perbaikan BUMN agar bersih dan profesional.

Kita harus kembali kepada tujuan dan fungsi dididrikan atau dibangunnya BUMN. Dengan demikian kebijakan yang diambil tidak salah arah dan memiliki landasan kebijakan yang jelas.  

Tujuan BUMN dibangun adalah memberikan devisa tambahan untuk negara di berbagai sektor pemerintahan, menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi dalam skala nasional, dan mencari laba yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan banyak orang.

Juga menyelenggarakan penyediaan barang atau jasa yang berkualitas tinggi, untuk menolong hidup masyarakat Indonesia, menyediakan kegiatan-kegiatan usaha yang tidak bisa dilakukan oleh badan usaha swasta dan koperasi, dan memberikan bimbingan dan bantuan kepada para pengusaha yang memiliki ekonomi lemah dalam perwujudan usaha kecil koperasi dan mikro

Seperti yang sudah dibahas kalau BUMN adalah lembaga negara yang berada langsung di bawah pemerintah, sehingga setiap keuntungan yang di dapat digunakan untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia, dan meningkatkan pendapatan negara.

Sementara fungsi BUMN menjadi penyedia produk-produk dengan harga ekonomis dan tidak disediakan oleh badan usaha swasta, sebagai media pemerintah Indonesia untuk mengelola dan menata kebijakan perekonomian skala nasional, mempunyai fungsi untuk menyediakan layanan untuk masyarakat luas seperti barang maupun jasa.

Fungsi lainnya adalah menjadi pelopor bagi sektor ekonomi yang belum dilirik oleh badan usaha swasta, membantu menambah pendapatan negara dengan membuka lapangan pekerjaan, mempunyai fungsi sebagai pengelola produksi sumber daya alam, penggerak perekonomian negara, membantu usaha kecil atau koperasi.  

Publik memperbincangkan dengan hangat isu BUMN dan lembaga yang menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp42,38 triliun pada 2021. Tentu saja karena jumlahnya banyak. Juga munculnya beberapa kasus yang menunjukkan bahwa sebagian BUMN tidak dikelola dengan benar dan merugi hingga triliunan.

Kerugian yang pada akhirnya menjadi beban negara. Menggerus APBN dan rakyatlah yang harus menanggungnya. Posisi BUMN sebagai entitas bisnis milik negara di satu sisi mendapat penugasan untuk kepentingan publik. Di sisi lain BUMN juga tetap mengejar laba. Setidaknya tak merugi. Sehingga produktivitas dan keuntungan melekat pada ukuran kinerja manajemen yang ditunjuk menakhodai BUMN.

Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.

Penyertaan Modal Negara ke dalam BUMN dan Perseroan Terbatas bersumber darri Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kapitalisasi cadangan dan/atau sumber lainnya.

Sumber yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah dana segar, proyek-proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas; dan/atau aset-aset negara lainnya.

Sumber yang berasal dari sumber lainnya berupa keuntungan revaluasi aset; dan/atau agio saham.

Tentu ada kriteria yang ketat bagi BUMN yang mendapat penyertaan modal negara.  

Pertama, jenis program hingga kemampuan dalam pembiayaan dari perusahaan tersebut. Dievaluasi mana yang sebetulnya bisa dibiayai sendiri. Walaupun idenya bagus, BUMN tertentu punya kapasitas untuk pembiayaan sendiri.

Kedua, BUMN yang diprioritaskan adalah yang mendapat penugasan dari pemerintah, sedangkan kapasitas pembiayaannya terbatas sehingga perlu didukung. Mungkin tidak bisa sepenuhnya mengupayakan sendiri dengan melakukan fundrising misalnya penerbitan obligasi. Ini harus di support pemerintah sebagai pemegang saham.

Ketiga, BUMN yang sangat terdampak COVID-19 sehingga dapat sekaligus memberi pertahanan bagi perusahaan tersebut.

Keempat, memberikan pengaruh terhadap hajat hidup masyarakat.

Kelima, eksposur terhadap sistem keuangan.

Keenam, peran calon investasi.

Ketujuh,  juga kepemilikan pemerintah dalam hal BUMN sebagai calon penerima investasi

Kedelapan, total aset yang dimiliki calon penerima investasi.

Semua kriteria di atas sesuai dengan PMK 118/2020. Dalam ketentuan PMK tersebut investasi PMN dapat berupa surat utang yang diterbitkan oleh BUMN atau Lembaga sebagai Penerima Investasi.  Dapat juga dalam bentuk investasi langsung.