KPU Siapkan Peraturan Usai UU Pemilu Diundangkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum siap dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

MONDAYREVIEW.COM – Peraturan Komisi Pemilihan Umum siap dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
"Setelah diundangkan UU Pemilu ini, kita sudah mempunyai pegangan yang pasti," ujar Komisioner KPU RI Pramono Tanthowi Ubaid dalam keterangan tertulisnya, (22/8).
Menurutnya, KPU sudah menyusun 2 draf PKPU untuk Pemilu Serentak 2019 dan sudah dilakukan uji publik.
Kedua draf PKPU tersebut adalah PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal, serta draf PKPU tentang Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu.
"Terkait dua draf PKPU ini, jika memang ada pengaturan yang berubah secara substantif pada UU Pemilu yang sudah ditanda tangan Presiden Jokowi, tentu harus kita sesuaikan," tegasnya.
Dia mengakui waktu persiapan tahapan Pemilu 2019 memang tidak ideal.
"Dengan waktu yang pendek tentu KPU tidak mempunyai keleluasaan untuk sosialisasi substansi UU itu ke jajaran KPU sendiri, dan juga makin sedikit waktu bagi KPU untuk menyusun draf-draf PKPU," tutupnya.