Bisa Tidak Dilantik, KPU Ingatkan Anggota Legislatif Terpilih Untuk Segera Lapor LKHPN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya untuk mengingatkan anggota legislatif terpilih untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN). KPU tetapkan batasan waktu penyerahan LKHPN hingga (07/09).

Bisa Tidak Dilantik, KPU Ingatkan Anggota Legislatif Terpilih Untuk Segera Lapor LKHPN
Komisioner KPU, Ilham Saputra

MONITORDAY.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya untuk mengingatkan anggota legislatif terpilih untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN). KPU tetapkan batasan waktu penyerahan LKHPN hingga (07/09).

"Saya sampaikan kalau enggak maka KPU enggak akan mencantumkan namanya untuk dilantik, tidak dilantik sebagai anggota DPR," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra saat rapat pleno di gedung KPU RI, Jakarta, Sabtu (31/8). 

Terhitung hingga, Jumat (30/8) pukul 00.00 WIB, sebanyak 90 dari total 575 anggota legislatif terpilih belum menyerahkan LHKPN pada KPU. Sebanyak 485 orang anggota legislatif terpilih sudah menyerahkan LHKPN. Untuk DPD, sebanyak 77 persen anggota terpilih sudah menyerahkan LHKPN. 

Dari hasil rekapitulasi KPU, hanya tiga parpol yang seluruh kader terpilihnya sudah menyerahkan LHKPN, yakni Partai Golkar, PPP, dan PAN.

Ilham mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi berkaitan dengan LHKPN anggota DPD. Sementara untuk LHKPN anggota legislatif / DPR, KPU berkoordinasi langsung dengan parpol. 

"LHKPN itu bentuk transparansi. Kita bermasyarakat mengetahui harta yang bersangkutan. Bisa dilacak dari LHKPN kalau ada potensi korupsi," jelasnya.