Fahira Idris: Marak Kasus Miras Oplosan Akibat Regulasi Yang Lemah

Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris menilai maraknya kasus korban tewas akibat menenggak minuman keras (miras) lantaran regulasi yang lemah.

Fahira Idris: Marak Kasus Miras Oplosan Akibat Regulasi Yang Lemah
Anggota DPD RI, Fahira Idris/Net

MONITORDAY.COM - Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris menilai maraknya kasus korban tewas akibat menenggak minuman keras (miras) lantaran regulasi yang lemah. Sejak 72 tahun Indonesia merdeka, belum ada regulasi setingkat undang-undang terkait larangan miras.

"Inilah akibat negara ini tidak punya skala prioritas menyelesaikan salah satu persoalan sosial yang sangat serius, yaitu miras," kata Fahira melalui pesan singkat kepada MONITORDAY.COM, Rabu (18/4/2018).

Padahal, lanjut dia, bahaya miras tidak hanya merusak kesehatan jiwa peminumnya, tetapi menjadi biang berbagai persoalan sosial dan kriminal. Berbicara masalah data, menurutnya kerusakan akibat miras sangat nyata dalam pemandangan masyarakat sehari-hari.

Terlebih, tidak adanya efek jera bagi para pelanggar karena sanksi yang diterima, terutama mereka yang memproduksi dan mengedarkannya begitu ringan. Fahira yang juga Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM) itu juga menyayangkan atas masalah miras yang besar tersebut, aturan khusus yang ada saat ini hanya setingkat Peraturan Menteri (Permen).

Hal tersebut menurutnya sama sekali tidak bisa menjadi solusi mengatasi berbagai persoalan produksi, peredaran dan konsumsi miras yang begitu kompleks. Fahira mengungkapkan RUU soal miras yang sedianya dirampungkan oleh DPR pada Juni 2016 lalu, hingga saat ini tidak memiliki kejelasan.

"Ini kan ironis dan memalukan bagi negeri sebesar ini," sesalnya.

"Mohon maaf, negeri ini tidak punya skala prioritas selesaikan masalah di masyarakat," pungkas Fahira.

Seperti diketahui, kasus miras oplosan yang merenggut korban tewas kembali menyeruak. Sedikitnya telah 89 orang tewas, dengan 58 orang di wilayah hukum Polda Jabar dan 31 orang lain di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

[Mrf]