KPK Panggil Dua Karyawan Swasta Saksi Kasus Suap-Gratifikasi NHD
Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi/mantan Sekretaris MA).

MONITORDAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (07/08/2020), memanggil dua karyawan swasta Sunardi dan Budi Kurniawan dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi/mantan Sekretaris MA)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari Antara, Jumat (07/08/2020).
KPK menyebut pemanggilan dua saksi tersebut untuk terus mendalami kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi. Selain itu, juga untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi.
Adapun, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada 16 Desember 2019. Selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE), menantu Nurhadi atau swasta dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.
Diketahui, tiga tersangka tersebut telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.
Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6). Sedangkan tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sedangkan penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.