KPK Bagian Dari Eksekutif, Arteria Dahlan : Jangan Protes
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mengingatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa mereka telah menjadi bagian dari eksekutif. Menurutnya, hal tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

MONITORDAY.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mengingatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa mereka telah menjadi bagian dari eksekutif. Menurutnya, hal tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"KPK saat ini bagian dari pemerintah pusat. Jadi, jangan protes, jangan demo, jangan mengingatkan presiden. Tahu diri," kata Arteria di kawasan Cikini, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Lebih lanjut, Arteria mengatakan UU KPK hasil revisi telah menempatkan KPK sebagai lembaga negara penegak hukum pembantu presiden di bidang korupsi. Sehingga, salah satu tujuan DPR dan pemerintah melakukan revisi UU KPK agar memberikan kepastian terkait status KPK.
"KPK ini alat negara, lembaga negara penegak hukum pembantu presiden di bidang korupsi. Jadi, tidak boleh mendikte presiden," ucapnya.
Politisi PDIP itu menegaskan bahwa revisi UU KPK dalam rangka penguatan lembaga KPK yang selama ini belum maksimal dalam menjalankan tugasnya. Pasalnya, kinerja KPK sekarang dengan payung hukum UU KPK lama belum memberikan harapan postitif bagi masyarakat dalam konteks penegakan hukum.
"UU KPK direvisi karena kita ingin pemberantasan korupsi lebih maksimal, lebih dipercaya, dan lebih tajam ke depannya," tuturnya.
Selain itu, Arteria mengatakan masyarakat juga sudah tidak tepat lagi untuk mempermasalahkan UU KPK yang ada. Karen, seluruh Komisioner KPK yang baru menerima keberadaan UU tersebut.
Sementara itu, Arteria meminta kepada masyarakat agar tetap melakukan pengawasan terhadap kerja KPK agar sesuai dengan harapan dan tidak keluar dari UU yang ada.
"Kita ini semestinya tidak lagi membuat polemik, karena komisioner KPK yang baru tidak menolak UU KPK yang baru. Yang menolak itu pimpinan KPK yang lama," jelasnya.