Pelaksanaan UN Dihapus, Menko PMK : Bukan Dihapus Tapi Dimodifikasi

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyatakan bahwa pelaksanaan ujian nasional (UN) perlu dievaluasi. Menurutnya, UN 2021 bukan dihapus, melainkan dimodifikasi.

Pelaksanaan UN Dihapus, Menko PMK : Bukan Dihapus Tapi Dimodifikasi
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy

MONITORDAY.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyatakan bahwa pelaksanaan ujian nasional (UN) perlu dievaluasi. Menurutnya, UN 2021 bukan dihapus, melainkan dimodifikasi.

"Yang disampaikan ke saya bukan dihapus, dimodifikasi dan memang harus dievaluasi kan," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Diketahui, Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terdapat evaluasi pelaksanaan UN. Muhadjir menjelaskan evaluasi ini dapat dilakukan oleh guru, satuan pendidikan, dan pemerintah.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan tidak mempermasalahkan nama apa yang akan diganti nantinya, baginya yang terpenting ada evaluasi pelaksanaan UN.

"Itu soal nama, yang penting, hakikatnya itu evaluasi, evaluasi yang dilakukan oleh negara sesuai amanat UU Sisdiknas," jelasnya.

Selanjutnya, Muhadjir menegaskan ujian akhir ini tidak benar-benar dihapus dan hanya berubah nama dan mekanismenya. Namun, untuk pelaksanaannya bisa saja berubah menjadi akhir semester.

"Misalnya nanti waktunya akan digeser, tidak pada waktu akhir semester, tetap justru pada pertengahan semester. Itu nanti bisa berfungsi untuk evaluasi untuk bahan perbaikan kepada guru," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akan mengembalikan pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) kepada sekolah. Selain itu, sekolah yang akan menentukan sendiri kelulusan siswanya.