KPAI Soroti Kegiatan Kampanye Politik di Lingkungan Sekolah

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti soal kemungkinan digelarnya kampanye politik di sekolah. Dalam beberapa kasus para peserta pemilu mengunjungi sekolah atau lembaga pendidikan yang lain untuk melakukan kampanye politik, padahal itu merupakan hal yang dilarang dalam aturan Pemilu.

KPAI Soroti Kegiatan Kampanye Politik di Lingkungan Sekolah
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti/net

MONITORDAY.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti soal kemungkinan digelarnya kampanye politik di sekolah. Dalam beberapa kasus para peserta pemilu mengunjungi sekolah atau lembaga pendidikan yang lain untuk melakukan kampanye politik, padahal itu merupakan hal yang dilarang dalam aturan Pemilu.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan aturan larangan kampanye pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Yang dimaksud tempat pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi," kata Retno dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Sabtu, (13/10).

Menurut Retno, kegiatan berkaitan dengan 'politik' di sekolah, sehari nya hanya sebatas sosialisasi pemilu saja. Mengingat para siswa terutama menengah atas merupakan pemilih pemula, jadi diperlukan pengetahuan terkait pemilu.

"Harus ada batasannya, bahwa ini sosialisasi pemilu, bukan kampanye dan sebaiknya tidak dilakukan oleh partai politik, tetapi oleh Dinas Pendidikan setempat bekerja sama dengan KPU/KPUD atau Bawaslu," ucap Retno.

Karena itu, Retno meminta kepada Bawaslu yang berwenang untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan umum untuk bisa memonitor dan memastikan sekolah atau lembaga pendidikan bersih dari kegiatan kampanye politik.

"Bawaslu wajib mengawasi apakah poster atau spanduk yang terpasang bersih dari atribut partai," tegasnya.