Mekanisme Surat Suara Diatur UU, KPU Sulit Beri Tanda Bagi Eks Koruptor

Alasan Karena Undang-undang, KPU Tidak Menandai Eks Koruptor Pada Surat Suara.

Mekanisme Surat Suara Diatur UU, KPU Sulit Beri Tanda Bagi Eks Koruptor

MONITORDAY.COM - Komisi Pemilihan Umum  (KPU) tidak akan menandai calon anggota legislatif (caleg) eks napi korupsi dalam surat suara. Sebab, desain surat suara sudah ditentukan di Undang-Undang. 

"Desain surat suara itu sudah ditulis rinciannya di dalam UU. Jadi kita tidak bisa mengisi surat suara dengan hal-hal yang sudah ditentukan oleh UU," Jelas Ketua KPU Arief Budiman, Jumat (12/10/2018).

Arief mengatakan dalam UU isi dari surat suara DPD, DPR dan Presiden telah ditentukan. Seperti terteranya foto, nama dan nomor urut untuk DPD. 

"Jadi ada misalnya untuk DPD ada foto, nama dan nomor urut. Untuk pemilu presiden ada gambar capres, nama, gambar partai pengusul. Untuk DPR RI itu ada gambar parpol, lalu nomor," pungkas Arief. 

Selain itu, Arief juga mengatakan ada masukan yang meminta KPU menandai caleg dan memberikan foto dalam surat suara caleg DPR dan DPRD. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak dimungkinkan karena dapat menimbulkan kendala dalam ukuran kertas suara. 

"Kedua, kalau toh KPU bisa membuat desain yang sebagaimana diharapkan masyarakat, ada informasi yang cukup tentang calon. Bahkan untuk pileg untuk DPR dan DPRD itu beberapa mengusulkan diberi foto, tapikan nggak bisa, enggak cukup nanti surat suaranya jadi gede banget," tambahnya.

"Nah kalau memang ada usulan diberi penanda di surat suara, KPU pernah mencoba membuat desain itu tapi sepertinya bukan hanya merepotkan tetapi ukuran surat suara akan menjadi terganggu," sambungnya. 

Aturan terkait isi surat suara ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Pasal 342 Tahun 2017 tentang Pemilu.