Koperasi Model Bisnis Anak Nongkrong

Koperasi Model Bisnis Anak Nongkrong
Mennteri Koperasi UKM Teten Masduki/ net

MONITORDAY.COM - Anak muda memiliki kecenderungan berkumpul atau nongkrong bareng. Di komunitas atau tongkrongannya, anak-anak muda banyak melahirkan inisiatif dan karya. Main musik, main futsal, bikin film, dan segudang aktivitas lainnya. Tak sedikit dari mereka yang membangun bisnis bersama. 

Beraktivitas dan kerja bareng itulah pola interaksi sosial yang dekat dengan semangat koperasi. Dengan kata lain, karakter dan preferensi anak muda senada dengan prinsip-prinsip koperasi. Mereka memiliki kesetaraan. Sekarang banyak platform e-commerce yang menganut Sistem Hasil Usaha. Di koperasi ada nuansa guyub atau berkumpul melalui Rapat Tahunan. Pengambilan keputusan dilakukan secara transparan dan demokratis. 

Data menunjukkan bahwa jumlah koperasi di Indonesia mencapai 123,948 unit dengan anggota 20,45 juta orang, di tahun 2019. Hanya 7,8 persen saja dari 267 juta penduduk Indonesia atau 20 juta orang yang menjadi anggota koperasi. 

Pemangku kepentingan seperti Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menargetkan akan merekrut 5 juta orang milenial. Yang disasar anak milenial karena di sini ada generasi Z. Diproyeksikan dapat diproduksi 17 film layar lebar, 215 film pendek yang akan menghasilkan 1000 UMKM di seluruh destinasi wisata provinsi di Indonesia.

Terkait ketahanan finansial koperasi Dekopin setuju dengan adanya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) koperasi adalah solusi multidimensi, LPS menjadi enforcement dimana pengaturan, tata kelola, dan peningkatan kapasitas dari koperasi.

Koperasi Multi Pihak
Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi UKM No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak. Permenkop ini telah disahkan pada 21 Oktober 2021 lalu dan akan berlaku mulai April 2022. 

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan mengatakan regulasi baru ini menjawab kebutuhan dunia bisnis yang terus berkembang melalui lembaga bisnis berbentuk koperasi.  Model-model bisnis baru dapat membentuk Koperasi Multi Pihak, seperti startup digital yang sedang berkembang saat ini. 

Teten mengungkapkan bahwa trend perubahan dalam model bisnis sekarang mengarah pada bentuk-bentuk sharing economy atau collaborative economy. Di mana pendekatan bisnis dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai dari industri tersebut. Nah, hal inilah kemudian disikapi dengan sebuah terobosan baru dengan menerbitkan regulasi Koperasi Multi Pihak.

Koperasi multi pihak dapat mengagregasi para pihak yang terlibat dalam suatu bisnis di bawah satu payung koperasi. Model ini bahkan cocok digunakan oleh startup digital dan alternatif baru bagi milenial dalam membangun perusahaan startupnya. 

Dengan terbitnya permen ini, masyarakat sudah bisa mendirikan atau mengubah koperasi yang ada menjadi koperasi multi pihak dengan mengubah Anggaran Dasar. Namun bila masih model koperasi  konvensional masih dianggap lebih tepat, dapat mempertahankan model tersebut. 

Dengan Koperasi Multi Pihak hal ini bisa disolusikan dengan cara mengelompokkannya. 
Misalnya, satu koperasi di dalamnya ada kelompok entrepreneur, kelompok worker, kelompok investor, kelompok partner, dan kelompok user. 

Lalu, pengambilan keputusannya menggunakan pola proportional right voting, sehingga wajar dan adil bagi semuanya. Praktik semacam ini berkembang luas di negara-negara lain. Karena melihat manfaatnya, mulai tahun ini akan mengadopsi model ini menjadi salah satu pendekatan dalam modernisasi koperasi di Indonesia. 

Kuncinya adalah bagaimana inovasi pada model bisnis didukung dengan skema kelembagaan dan keanggotaan yang tepat sehingga memberi manfaat besar bagi seluruh stakeholder.