Haram Di Indonesia, Negara Muslim Ini Malah Dukung Mata Uang Kripto

Haram Di Indonesia, Negara Muslim Ini Malah Dukung Mata Uang Kripto

MONITORDAY.COM - Mata uang kripto telah menjadi salah satu alternatif pembayaran digital. Namun karena alasan regulasi dan spekulasi, Majelis Ulama Indonesia memutuskan hukum penggunaan mata uang kripto haram menurut agama. 

Namun siapa sangka, negara-negara dengan penduduk mayoritas muslim Uni Emirat Arab, Bahrain dan Arab Saudi.Uni Emirat Arab telah mengizinkan perdagangan uang kripto di Dubai, sedangkan Bahrain mendukung aset kripto sejak 2019.

Beberapa waktu lalu, Arab Saudi dan UEA pun meluncurkan regulasi mata uang digital tersebut. Menurut pelaku pasar AS, hal ini kontras dengan AS, yang para pejabatnya malah asyik dengan dirinya sendiri untuk menetapkan aturan kripto.

New York Post menulis pada Selasa (2/11) lalu, raksasa keuangan seperti CEO Goldman Sachs David Solomon dan CEO Blackstone Stephen Schwarzman melakukan ziarah ke Future InvestmentInitiative di Riyadh minggu lalu.

Dalam beberapa tahun terakhir, Arab Saudi telah meningkatkan upayanya untuk menarik perusahaan kripto: Bank Sentral Saudi dan Bank Sentral Uni Emirat Arab telah bekerja sama untuk mempelajari bagaimana kedua bank dapat mengadopsi blockchain dan pembayaran digital.

”Arab Saudi ingin menjadi pusat keuangan internasional, dan mereka tahu crypto akan menjadi bagian dari itu,” tulis harian The Post.

Di Arab Saudi, penekanan pada kripto adalah bagian dari Visi Saudi 2030 negara itu, yang bertujuan untuk mendiversifikasi ekonomi dan menjadikan negara itu sebagai pusat inovasi. Sedangkan UEA, negara itu telah menciptakan apa yang disebut "zona bebas finansial," atau area yang sebagian besar bebas pajak dan regulasi ketat.

Berbeda dengan negara-negara Arab tersebut, Amerika Serikat justru semakin memperketat aturan terkait kripto.