Ajaran Islam Dituding Legalkan KDRT, Al Azhar Sampaikan Jawaban Menohok

MONITORDAY.COM - Dinamika pemikiran di Mesir selalu menarik untuk dicermati. Negeri dengan mahakarya Piramida dan Sphinx tersebut terdiri dari beragam agama dan pemikiran. Dari mulai kelompok Islam moderat, Islam fundamentalis dan kelompok sekuler hidup bersama di sana.
Kasus terbaru yakni Amru Adeb seorang wartawan di Mesir yang melayangkan pertanyaan provokatif di media. Amru yang juga pembawa acara dalam siaran televisi MBC mengeluarkan pertanyaan provokatif, “Apakah syariat Islam membolehkan seorang suami memukul istrinya, sebagaimana yang dikatakan Syekh Azhar tahun 2019?”
Pihak Al Azhar terlihat cukup gusar dengan pertanyaan tersebut. Karena Amru terkesan menuduh Grand Syekh Al Azhar melegalkan KDRT. Menanggapi hal tersebut, Ahmed Ash Shawy pemimpin redaksi koran Shautul Azhar sampaikan jawaban yang menohok.
“Perkataan Syekh Azhar di cuplikan video yang ditampilkan Amru Adeb di acaranya tersebut tidaklah lengkap, melainkan hanya sepenggal pembahasan KDRT saja,” sanggah Ahmed Shawy seperti dimuat dalam sanadmedia.com.
Sebagai bentuk gugatan keras terhadap tuduhan Amru Adeb yang mengatakan bahwa Ahmad Tayyeb mendukung “suami memukul Istri”, koran Shaut al-Azhar menampilkan pose sosok Amru Adeb di bagian wajah koran dengan tagline pernyataan Syekh Ahmed Tayyeb yang berbunyi:
“Kekerasan melawan perempuan atau marjinalisasi perempuan bersumber dari; pemahaman (agama) yang dangkal, kebodohan yang keji atau tidak memiliki budi yang luhur... dan hukumnya haram dalam syariat.”
Sekurang-kurangnya ada 14 poin yang diulas lugas oleh Syekh Azhar khusus mengenai isu perempuan. Garis besar ulasan tersebut berbentuk fatwa, antara lain:
1. Kekerasan terhadap Perempuan: “Haram dalam Syariat”.
2. Pelecehan Seksual: “Merupakan Tindakan Kriminal yang Diharamkan dan Tidak Dibenarkan oleh Syariat”.
3. Adat dan Tradisi: “Merugikan Perempuan atas Nama Agama”.
4. Poligami: “Hukum Asal Nikah ialah Satu Istri”.
5. Sunat/Khitan Perempuan: “Tidak Ada Landasannya dalam Syariat”.
6. Paksaan Menikah: “Tidak Boleh dalam Syariat dan Agama”.
7. Memukul Istri: “Dilarang Sesuai Hukum Asalnya”.
8. Bait el-Ta'a (Rumah Ketaatan): “Tidak Ada dalam Agama Islam”.
9. Jabatan tinggi bagi Perempuan: “Semuanya Terbuka, Termasuk Menjadi Pemimpin, Mufti dan Hakim”.
10. Talak Sewenang-Wenang: “Haram”.
11. Berpergian Tanpa Mahram: “Boleh di Era Kita dengan Teman yang Terpercaya”.
12. Kekayaan Suami: "Istri yang Terlibat Mengembangkannya Punya Bagian di Luar Hak Warisnya".
13. Pernikahan di Bawah Umur: “Berbahaya, Tidak Disetujui Syariat dan Melanggar Undang-Undang Negara”.
14. Menghalangi Perempuan Mendapat Hak Waris: “Bentuk Perlawanan terhadap Aturan Hukum Allah”.