Kondisi Keuangan Negara Sulit, Pengetatan Anggaran Pendidikan Tidak Dibenarkan
Pengalokasian sebagian anggaran pendidikan untuk dana abadi ini akan mulai dilaksanakan dalam APBN 2018.

MONDAYREVIEW.COM- Kondisi keuangan negara saat ini sedang mengalami kesulitan. Maka itu, Presiden Joko Widodo mengintruksikan kepada seluruh kementerian/lembaga untuk melakukan pengetatan/penghematan keuangan di segala bidang, termasuk bidang pendidikan.
Kondisi pendidikan yang masih jauh tertinggal dibanding negara Asia Tenggara lainnya, pengetatan/penghematan di bidang pendidikan merupakan langkah yang kurang tepat. Pasalnya pembangunan manusia harus terus digalakan.
“Kondisi keuangan negara yang lagi sulit seperti ini boleh saja ada pengetatan keuangan di segala bidang. Tapi, tidak boleh mengurangi konsentrasi pembangunan manusia lewat pendidikan, karena akan berakibat fatal pada masa yang akan datang," jelas Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fikri Faqih di Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (6/4).
Lebih lanjut wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX ini menilai keluarnya Instruksi Presiden Joko Widodo kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengurangi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN melanggar konstitusi. Pasalnya berdasarkan amanat konstitusi yang termaktub dalam Pasal 31 UUD 1945 ayat (4) menyebutkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.
Selain itu, Fikri menilai rencana pemerintah mengalihkan dana pendidikan menjadi Dana Abadi Pendidikan juga merupakan langkah yang kurang tepat. Fikri mengambil contoh dana abadi umat di Kementerian Agama yang menngantongi investasi hingga mencapai sekitar Rp 80 triliun malah banyak terjadi masalah hukum. Dan masyarakat juga tidak menikmati dana terebut, karena susah mengaksesnya.
Perlu diketahui, dalam pembahasan Pagu Indikatif RAPBN-P 2017 di Sidang Kabinet Paripurna, Selasa (4/4), Presiden Jokowi menjelaskan dana pendidikan yang besar selama ini terlalu bersifat rutinitas dan tidak tepat sasaran dan guna dalam penyerapan. Oleh karena itu, Presiden Jokowi meminta agar alokasi anggaran tersebut dialihkan ke Dana Abadi Pendidikan agar dapat membiayai program pascasarjana hingga doktor di luar negeri.
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani pengalokasian sebagian anggaran pendidikan untuk dana abadi ini akan mulai dilaksanakan dalam APBN 2018. Anggaran tersebut akan digunakan biaya riset pada jenjang S2 dan S-3.