Komnas HAM Desak Polisi Beri Penjelasan Pembakaran Masjid Muhammadiyah
'Sebaiknya kepolisian negara segera menjelaskan ke publik tentang kebenaran peristiwa itu.'

MONDAYREVIEW.COM – Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution mendesak polisi untuk segera memberikan penjelasan ke publik mengenai insiden pembakaran Masjid At-Taqwa milik Muhammadiyah yang berada di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh pada Selasa (17/10) malam.
"Sebaiknya kepolisian negara segera menjelaskan ke publik tentang kebenaran peristiwa itu,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir RMol.co, Rabu (18/10).
Manager mengatakan penjelasan dari Polisi sangat diperlukan. Pasalnya masyarakat harus mengetahui informasi yang benar terkait insiden tersebut. Jika ini dibiarkan dikhawatirkan akan ada informasi yang liar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Dan akan memperkeruh situasi. "Publik juga memiliki hak untuk tahu (rights to know) tentang informasi yang sebenarnya," tegasnya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan jika insiden terebut benar-benar terjadi maka sesungguhnya ini telah mengancam hak-hak konstitusional warga negara dan demokrasi. Apalagi pendirian rumah ibadah yang sudah memenuhi prosedur adalah hak konstitusional warga negara. Khususnya, hak atas kebebasan beragama sebagaimana Pasal 28E ayat 1 dan Pasal 29 UUD 1945, juga Pasal 22 UU 39/1999 tentang HAM.
"Warga negara di seluruh teritori NKRI, termasuk di Aceh, memiliki hak atas rasa aman dan negara, terutama pemerintah wajib hukumnya hadir memenuhi hak konstitusional warga negara itu," ujarnya.
Jika ada perbedaan pandangan antara satu pihak dengan pihak lainnya, Maneger meminta agar diselesaikan dengan mekanisme yang lebih elegan, efektif, dan berkeadaban. Kalau pun akhirnya dialog tidak terwujud, sebaiknya tetap menggunakan saluran aspirasi atas perbedaan pandangan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang tersedia. “Jauhi tindakan main hakim sendiri,"tegasnya.
Perlu diketahui Masjid At Taqwa dikabarkan oleh seorang kelompok tak dikenal pada Selasa (17/10) malam. Menurut penuturan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bireun Athailah Lathief pembangunan Masjid At Taqwa Muhammadiyah sudah dua kali mengalami penolakan dan berujung pembakaran.
Lathief menuturkan proses pembangunan masjid ini sudah dimulai 3 tahun yang lalu, yaitu mulai dari pembebasan tanah seluas 2.700 meter persegi dengan wakaf tunai jamaah Muhammadiyah hingga bersertifikat tanah Persyarikatan Muhammadiyah. Selain itu, masjid juga sudah memiliki IMB.