Komisi X DPR Apresiasi Kanwil Kemenag Jawa Timur Masukkan Syarat Bebas Narkoba Bagi Calon Pengantin

Reni Marlinawati, Wakil Ketua Komisi X DPR RI mengapresiasi kantor wilayah Kementerian Agama Jawa Timur dan BNN Provinsi Jawa Timur terkait inovasi hukum. Produk hukum tersebut mengaharuskan setiap calon mempelai harus bebas dari narkoba.

Komisi X DPR Apresiasi Kanwil Kemenag Jawa Timur Masukkan Syarat  Bebas Narkoba Bagi Calon Pengantin
Ilustrasi

MONITORDAY.COM -  Reni Marlinawati, Wakil Ketua Komisi X DPR RI mengapresiasi kantor wilayah Kementerian Agama Jawa Timur dan BNN Provinsi Jawa Timur terkait inovasi hukum. Produk hukum tersebut mengaharuskan setiap calon mempelai harus bebas dari narkoba.

Menurut Reni ini merupakan langkah konkrit dalam memberantas narkoba secara perlahan.“Inovasi hukum yang dilakukan Kemenag Jatim dan BNN Provinsi Jawa Timur ini patut diapresiasi terkait dengan bebas narkoba bagi setiap mempelai," ucap Reni dikutip dari rilis Parlementaria, Kamis (18/7/2019). 

Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini menggarisbawahi, syarat bebas narkoba tersebut masuk dalam kategori syarat administrasi bagi setiap calon mempelai. Menurutnya, syarat tersebut tidak dimaknai sebagai syarat sah pernikahan sebagaimana diatur dalam hukum Islam yang tertuang di Kompilasi Hukum Islam (KHI) maupun di UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Sebagai upaya melawan narkoba, upaya tersebut ingin memastikan keluarga di Indonesia terbebas dari narkoba dan mendorong terjadinya keluarga Indonesia yang sehat lahir dan batin. PPP mendukung penuh ikhtiar ini," tambahnya. 

Legislator dapil Jawa Barat IV ini berpandapat inovasi yang dilakukan Kemenag Jatim dan BNN Provinsi Jawa Timur dapat diadopsi sebagai kebijakan nasional dengan meningkatkan kesepahaman antara Kemenag dengan BNN Pusat. “Saya kira, inovasi ini dapat diadopsi menjadi kebijakan nasional,” pungkas dia. 

Kebijakan Kemenag Jatim dan BNN Jatim yang menjadikan bebas narkoba sebagai syarat adminsitrasi bukan berarti bagi yang teridentifkasi pengguna narkoba pernikahannya batal dan terjerat pidana. Namun, tes narkoba tersebut dimaksudkan untuk merehabilitasi pengguna narkoba hingga sembuh. Pernikahan dilakukan setelah pihak yang terodentifikasi pengguna narkoba telah sembuh seperti sedia kala. Rencananya, kebijakan ini baru dimulai pada Agustus 2019 mendatang.