Komisi III DPR Usulkan 26 Desember Jadi Hari Kesiapsiagaan Bencana
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, Muhammad Nasir Djamil meminta pemerintah untuk menetapkan tanggal 26 Desember menjadi hari libur nasional sebagai hari kesiapsiagaan bencana.

MONITORDAY.COM - Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, Muhammad Nasir Djamil meminta pemerintah untuk menetapkan tanggal 26 Desember menjadi hari libur nasional sebagai hari kesiapsiagaan bencana.
"Tanggal tersebut diambil dari peristiwa gempa dan tsunami yang terjadi di Aceh tahun 2004 silam. Dimana Aceh mengalami kerusakan yang sangat parah. Korban yang hilang dan yang meninggal mencapai ratusan ribu jiwa," ujarnya di Jakarta, Rabu (26/12).
Menurut Anggota Komisi Hukum dan HAM DPR ini penetapan tanggal tersebut merupakan bentuk empati dan simpati pemerintah terhadap rakyat Indonesia yang mengalami musibah gempa dan tsunami.
Tak hanya itu, politisi ini juga menjelaskan bahwa usulan tersebut sebagai upaya mewujudkan kesadaran bangsa Indonesia yang berada di kawasan 'ring of fire' (cincin api) yang memungkinkan Indonesia berpotensi mengalami gempa susulan dan tsunami setiap saat.
"Dengan menjadikan tanggal 26 Desember sebagai libur nasional dan hari kesiapsiagaan bencana, maka Indonesia akan berusaha menyiapkan sarana dan prasarana serta sumberdaya manusia, terutama menghadirkan sistem peringatan dini terhadap gempa dan tsunami, serta melakukan edukasi tiada henti kepada warga negara sehingga terwujud masyarakat yang sadar bencana," tandasnya.