Komisi II Setujui Pagu Anggaran KPU dan Bawaslu Tahun 2022

MONITORDAY.COM - Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2022 sebesar Rp2.4 triliun untuk ditetapkan sebagai Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) KPU Tahun 2022.
Wakil ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang dalam siaran pers yang diterima Rabu (22/9/2021) mengungkapkan bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk dua program.
"Untuk program Dukungan Manajemen sebesar Rp1.9 triliun, dan Program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi sebesar Rp505 miliar," kata Junimart.
Selain itu, Komisi II juga menyetujui Pagu Anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tahun 2022 sebesar Rp1.9 triliun untuk ditetapkan sebagai Pagu Alokasi Anggaran Bawaslu RI Tahun 2022.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk beberapa program antara lain, Program Dukungan Manajemen sebesar Rp1.4 triliun, dan Program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi sebesar Rp574 miliar.
Tak hanya pagu anggaran, Komisi II juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU dan Bawaslu. KPU sebesar Rp5,6 triliun, dan Bawaslu sebesar Rp3,6 triliun.
"Dan meminta kepada Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut, melalui pembahasan di Badan Anggaran DPR RI," demikian kata Junimart Girsang.