Tolong Warga Rohingya yang Terdampar Malah Divonis 5 Tahun Penjara

Tolong Warga Rohingya yang Terdampar Malah Divonis 5 Tahun Penjara
Sejumlah nelayan asal Aceh sedikitnya tiga orang melanggar pasal akibatnya divonis 5 tahun penjara lantaran menolong warga Rohingya

MONITORDAY.COM - Sejumlah nelayan asal Aceh sedikitnya tiga orang melanggar pasal akibatnya divonis 5 tahun penjara lantaran menolong warga Rohingya di tengah laut.

Nelayan tersebut bernama Afrizal (43), Abdul Aziz (31), Faisal Afrizal (43) masing-masing dari daerah yang berbeda, membuat pelanggaran Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto pasal 55 KUH Pidana.

Tiga terdakwa dalam kasus itu dihukum masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair satu bulan kurungan.
Mereka divonis oleh majelis hakim PN Lhoksukon.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi SH dalam sidang pamungkas kasus itu yang diadakan secara virtual. Ketiga terdakwa mengikuti sidang tersebut di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara yang terpaut sekitar dua kilometer dari PN.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simon SH mengikuti sidang tersebut di Kantor Kejari Aceh Utara di Lhoksukon. Kasus tersebut juga melibatkan dua pria lainnya, yaitu Adi Jawa dan Anwar.

Kini pria tersebut sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Imigran Rohingya, yang terdampar di perairan Aceh.