Mahfud MD dan Penyelidikan Perkara Otsus

Mahfud MD dan Penyelidikan Perkara Otsus
Pembangunan Jalan di Papua/ net

MONITORDAY.COM - Perkara Papua bukan perkara mudah. Otonomi khusus yang diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan dan aspirasi politik di Papua belum sepenuhnya mampu diimplementasikan dengan baik demi kemaslahatan rakyat Papua. Pemerintah memiliki tugas besar agar kemajuan dan kesejahteraan Papua dapat diwujudkan selaras dengan berbagai upaya membangun infrastruktur dan dan berbagai fasilitas fisik.   

Aspirasi dari kalangan terpelajar patut di dengar. Sebagaimana suara Mahasiswa yang mendesak pemerintah dan DPR melibatkan masyarakat setempat dalam proses revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua. Kini UU tersebut masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR 2021.

Otsus Papua merupakan kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua. Mereka diberi mandat untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua sedang berjalan.

Mahfud menyebutkan, dalam penanganan perkara Otonomi Khusus Papua itu, pihaknya akan membagi tugas apa yang menjadi tugas institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan kepolisian. Pembagian tugas berdasarkan data yang telah dikantongi Menko Polhukam. 

Menurut Mahfud, pihaknya sudah memberikan daftar-daftar tugas berdasarkan informasi yang masuk ke Kemenko Polhukam. "Jadi di Papua tetap, penegakan hukum akan jalan," kata Mahfud menegaskan.

Dalam audiensi dengan Forum Kepala Daerah Se-Tanah Tabi dan Sairei (Forkada) Provinsi Papua, di Jakarta, Senin (22/2), Mahfud MD mengatakan pihaknya telah mengumpulkan lembaga penegak hukum untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana Otsus Papua. Lembaga penegak hukum yang telah dikumpulkan, yakni Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri, agar penegakan hukum di Papua segera dilakukan.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengendus adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana anggaran Otsus Papua dan Papua Barat senilai Rp126 triliun. Penyelewengan dilakukan mulai dari pemborosan penggunaan anggaran hingga penggelembungan pengadaan fasilitas umum.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono saat dikonfirmasi usai menerima kunjungan Mahfud MD mengatakan, pihaknya siap mengkaji kasus Otsus Papua apakah ada unsur pidana atau tidak. Hingga kini, lanjut Ali, belum ada instruksi untuk penanganan kasus Otsus Papua.