Hak Imunitas Dalam Ombudsman Republik Indonesia

MONITORDAY.COM - Pelayanan publik merupakan hak warga masyarakat, dan pemerintah berkewajiban untuk memberikan pelayanan, sehingga pelayanan publik yang buruk perlu diperbaiki untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Mokh Najih menyebutkan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam upaya perbaikan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman tidak dapat dituntut di muka hukum dalam melaksanakan tugasnya.
Demikian dikatakan Mokh Najih dalam berbincang dengan redaksi, Senin (8/2/2021) malam.
Adapun Ombudsman sebagai lembaga pengawasan, maka oleh undang-undang diberikan hak imunitas. Demikian hak imunitas tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Ombudsman.
Mokh Najih menjelaskan, dalam pasal 10 itu Ombudsman memiliki keistimewaan berupa kekebalan hukum (immunity) yakni dalam menjalankan tugasnya tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut atau digugat di muka pengadilan oleh semua pihak.
Lebih lanjut, Mokh Najih menyebutkan hak imunitas ini diberikan oleh undang-undang, Ombudsman memiliki fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan negra baik di tingkat pusat dan daerah yang diselenggarakan termasuk badan usaha milik negara, badan hukum milik negara, serta badan swasta atau perseorangan yang di bertugas menjalankan pelayanan publik.
"Jadi sangat luas yang diawasi oleh Ombudsman, oleh karena itu maka karena kewenangan yang demikian luas, maka dia diberikan hak imunitas untuk tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut atau digugat di muka pengadilan karena kewenangannya itu dalam rangka menjalankan tugas kewenangannya itu Ombudsman memiliki hak imunitas," jelas Mokh Najih.
Dalam pelaksanaan tugasnya, ujar Mokh Najih, hal tesebut sebagai konsekuensi bahwa Ombudsman lembaga independen, lembaga yang tidak dapat di intervensi, ataupun mengintervensi lembaga negara yang lain.
Diketahui, Ombudsman adalah lembaga negara tambahan statutory body yang berperan sebagai Magistrature of Influence itu lembaga yang diberikan kewenangan pengaruh kepada penyelenggaraan negara maupun penyelenggaraan pemerintahan, agar tidak melakukan pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik atau mewujudkan pemerintahan yang bersih.