Kemenag: Fatwa Halal Produk Tetap Kewenangan MUI

MONITORDAY.COM - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso, kembali menegaskan bahwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Penegasan itu disampaikan Sukoso menyusul beredarnya informasi keliru di media sosial dalam beberapa hari terakhir yang menyatakan bahwa kewenangan MUI itu digantikan perannya oleh BPJPH.
“Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia.” tegasnya di Jakarta, Rabu (06/01).
Dengan demikian, adanya perubahan pada sejumlah susbtansi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, sama sekali tidak mengubah kewenangan MUI dalam penetapan kehalalan produk.
“Kewenangan itu merupakan amanat pasal 33 Undang-undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, yang mengatur bahwa Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal.” terang Sukoso.
Lebih lanjut, Sukoso menegaskan pula bahwa Pasal 33 UU Cipta Kerja juga mengamanatkan hal yang sama. Pasal itu menyatakan bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal. Jelaslah baik UU JPH maupun UU Cipta Kerja, keduanya sama-sama mengatur bahwa penetapan kehalalan produk menjadi kewenangan MUI.
Profesor bidang bioteknologi itu juga mengajak kepada pihak-pihak yang memiliki penafsiran keliru tentang regulasi Jaminan Produk Halal agar benar-benar memahami seluruh peraturan perundang-undangan JPH yang ada. Sebab jika tidak, maka pemahaman keliru mereka akan menyesatkan pemahaman masyarakat yang menerima informasi tersebut.
Sebaliknya, dengan pemahaman yang tepat dan sejalan dengan regulasi, maka mereka justru dapat ikut berpartisipasi dalam menyosialisasikan Jamian Produk Halal dengan tepat kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.