KKP Stop Ekspor Benur

Bagi perusahaan eksportir yang memiliki Bibit Bening Lobster (BBL) dan masih tersimpan di tempat penampungan atau packing house diberikan kesempatan mengeluarkannya dari wilayah Indonesia, hingga paling lambat satu hari setelah surat edaran dikeluarkan.

KKP Stop Ekspor Benur
Ilustrasi/ Net

MONITORDAY.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Dinas Kelautan dan Perikanan, Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap Benih Bening Lobster, dan eksportir benih lobster di seluruh Tanah Air.

Surat edaran Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tertanggal 26 November 2020 itu berisi pemberhentian sementara penerbitan surat penetapan waktu pengeluaran (SPWP) atau izin ekspor benih lobster.

"Terhitung surat edaran ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," demikian petikan isi surat edaran itu.

Surat edaran ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini. Dijelaskan dalam surat edaran, pengenghentian ekspor benur dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Serta mempertimbangkan proses revisi peraturan pemerintah tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan," sebut surat edaran itu.

Bagi perusahaan eksportir yang memiliki Bibit Bening Lobster (BBL) dan masih tersimpan di tempat penampungan atau packing house diberikan kesempatan mengeluarkannya dari wilayah Indonesia, hingga paling lambat satu hari setelah surat edaran dikeluarkan.

Surat edaran ditembuskan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI Ad. Interim Luhut Binsar Pandjaitan, Sekretaris Jenderal KKP, Inspektur Jenderal KKP. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, serta Kepala Bidang Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.