Rektor UIN Sunan Kalijaga Diminta Jelaskan Rencana Pelarangan Cadar di Kampusnya
UIN Suka memiliki mandat melindungi dan memenuhi hak konstitusional mahasiswa

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution meminta Rektor UIN Sunan Kalijaga (Suka) Yogyakarta, Yudian Wahyudi untuk menjelaskan kepada publik perihal rencana pelarangan menggunakan cadar terhadap mahasiswi dalam aktivitas kegiatan belajar-mengajar.
Jika hal tersebut benar adanya, ia mengatakan sebaiknya kebijakan itu dipertimbangkan dengan bijaksana. "Kalau mereka (mahasiswi bercadar) itu meyakini sebagai pengamalan keagamaan, itu hak konstitusional warga negara yang harus dipenuhi," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/3/2018).
Menurutnya, sebagai perwakilan negara, Pimpinan UIN Suka justru memiliki mandat melindungi dan memenuhi hak konstitusional tersebut, seperti dalam Pasal 28I ayat (4) UUD tahun 1945. "Pertanyaan HAM-nya, bolehkah seorang Rektor mengurangi hak-hak konstitusional warga negaranya?" tukas Maneger.
Ia menegaskan pembatasan terhadap hak-hak konstitusional warga negara hanya diperbolehkan berdasarkan yang ditetapkan dalam UU. Hal itu untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum seperti dalam pasal 28J ayat (2) UUD tahun 1945.
"Pertanyaannya HAM-nya, apakah kebijakan pelarangan Rektor UIN Suka Yogyakarta itu memenuhi unsur itu? Untuk pihak Rektor UIN Suka Yogya itu harus menjelaskan hal itu ke publik," imbuhnya.
Mantan Komisioner Komnas HAM itu menerangkan, jika sampai ada mahasiswa yang dilarang apalagi sampai dikeluarkan karena memakai atribut yang mereka yakini sebagai pengamalan keagamaan, maka orang tersebut berhak menuntut hak konstitusionalnya kepada negara.
"Ada baiknya pihak Rektor menempuh cara-cara yang persuasif dan edukatif dengan mengedepankan dialog dengan mahasiswanya untuk menyelesaikan persoalan," pungkasnya.
[Mst]