KKP Anjurkan Percepatan Wilayah yang Belum Terapkan Perda Zonasi

Rencana zonasi diperlukan sebagai alat yang efektif untuk meminimalkan konflik antar pengguna sumber daya sehingga pengelolaan ruang laut menjadi lebih efektif.

KKP Anjurkan Percepatan Wilayah yang Belum Terapkan Perda Zonasi
Direktur Jenderal PRL, Aryo Anggono/ Net

MONITORDAY. COM - Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menganjurkan percepatan penetapan dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K). 

Dokumen tersebut akan menjadi dasar aturan pemanfaatan sumber energi pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil selama 20 tahun ke depan.

"Rencana zonasi diperlukan sebagai alat yang efektif untuk meminimalkan konflik antar pengguna sumber daya sehingga pengelolaan ruang laut menjadi lebih efektif. Untuk itu, KKP akan intens dalam melakukan pendampingan penyusunan dan akselerasi penetapan RZWP-3-K kepada pemerintah provinsi sesuai kewenangannya," kata Direktur Jenderal PRL, Aryo Anggono dalam keterangan resminya, Minggu (26/04/2020).

Lebih lanjut, Aryo mengatakan perda terkait zonasi yang akan dijadikan landasan utama dalam pengelolaan sumber daya harus tetap diperhatikan kualitasnya. Bahkan, pemda harus transparan dan melibatkan stakeholder terkait dalam penyusunan RZWP-3-K.

"Selanjutnya dengan ditetapkannya perda tentang RZWP-3-K, maka kepastian hukum dan kemudahan dalam investasi dapat dicapai. Tentunya ini sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan iklim investasi," jelasnya.

Adapun, 25 provinsi saat ini yang telah menerbitkan perda RZWP-3-K yakni Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan Perda No. 2 Tahun 2020 tentang RZWP-3-K Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020-2040 pada (09/04/2020). 

Selain itu, provinsi yang telah menetapkan perda RZWP-3-K, yakni Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, NTB, NTT, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Barat, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Utara, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Bengkulu, Jambi, dan Papua Barat.

Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto menjelaskan provinsi yang belum menetapkan Perda tentang RZWP-3-K. Yaitu Aceh, Banten, Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Papua.

"Namun demikian, kami optimis provinsi tersebut dapat segera menetapkan Perda tentang RZWP-3-K," ujar Suharyanto.

Kemudian, Suharyanto mengatakan saat ini 4 Provinsi yaitu Aceh, Banten, Riau, Bangka Belitung sudah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan masuk dalam rapat paripurna DPRD. Sedangkan Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali masuk pada tahap progres surat tanggapan atau saran akhir dan perbaikan dokumen final. Untuk Provinsi Papua sedang dalam proses penyusunan dokumen antara.

"Ditjen Pengelolaan Ruang Laut melalui Direktorat Perencanaan Ruang Laut berkomitmen untuk melakukan pendampingan secara optimal kepada Pemerintah Provinsi dan mendorong agar segera menetapkan Perda tentang RZWP-3-K," pungkasnya.