KKP Amankan Dua Penangkap Ikan Dengan Bahan Kimia Berbahaya

Pelaku dengan inisial S dan T saat ini telah diamankan oleh aparat kami di stasiun PSDKP Tarakan.

KKP Amankan Dua Penangkap Ikan Dengan Bahan Kimia Berbahaya
Sejumlah alat bukti dari aktivitas penangkapan ikan dengan cara merusak, yang berhasil dikumpulkan petugas dari pelaku. ANTARA/HO-KKP

MONITORDAY.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengamankan dua pelaku yang diduga menangkap ikan dengan menggunakan bahan kimia berbahaya.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu menyatakan, penangkapan tersebut dilakukan oleh aparat pengawas perikanan Stasiun PSDKP Tarakan di wilayah perairan Maratua Kabupaten Berau, Kalimantan Timur pada 24 September 2020.

"Pelaku dengan inisial S dan T saat ini telah diamankan oleh aparat kami di stasiun PSDKP Tarakan," kata Tb Haeru Rahayu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (26/9).

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Perikanan, diketahui kedua pelaku melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan potasium.

Hal tersebut diperkuat dengan ditemukannya tiga liter potasium cair dan delapan buah potasium padat bersama dengan barang bukti lainnya.

"Sejumlah alat bukti terkait dengan kegiatan destructive fishing telah diamankan oleh aparat kami," ujarnya.

Kedua pelaku tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 84 ayat (2) jo Pasal 8 ayat (2) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

"Pemberantasan destructive fishing ini merupakan salah satu prioritas kami, oleh sebab itu pelaku akan diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto, menyampaikan bahwa berbagai praktik kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang merusak masih menjadi salah satu pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian bersama.

Sedangkan KKP dengan dukungan berbagai instansi terkait lainnya sebenarnya telah melakukan berbagai langkah dan pendekatan preventif dalam rangka menekan laju destructive fishing ini.

Namun, Eko juga memahami bahwa tentu itu memerlukan waktu dan tidak mudah merubah paradigma berpikir pelaku. "Bersama berbagai instansi terkait kami terus mendorong program-program penyadartahuan", jelasnya.

Selama tahun 2020, Ditjen PSDKP KKP telah menangani berbagai kasus destructive fishing yang terdiri antara lain 11 kasus pengeboman, 4 kasus penyetruman dan 1 kasus penggunaan racun ikan.