Kisruh DPD, Apakah OSO Legal Pimpin DPD?
Masa jabatan pimpinan DPD yang hanya 2,5 tahun dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung nomor 20P/HUM/2017

MONDAYREVIEW.COM- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) beberapa hari ini menjadi perhatian publik. Perhatiannya bukan karena prestasi atau kinerjanya. Tapi kisruh memperebutkan kursi pimpinan DPD.
Masa jabatan pimpinan DPD yang hanya 2,5 tahun dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 20P/HUM/2017 yang menilai bahwa Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 pasal 47 ayat 2 dan pasal 323 bertentangan dengan UU nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan.
Sehingga pelantikan Oesman Sapta sebagai Ketua DPD dan 2 wakilnya Nono Sampono dan Darmayanti Lubis tersebut dianggap ilegal oleh anggota DPD yang bersebrangan dengan kubu Oesman Sapta.
Seperti diungkapkan oleh Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengatakan bahwa hasil pemilihan pimpinan DPD tersebut inkonstitusional dan ilegal. "Semua proses dan hasil pemilihan Pimpinan DPD RI tersebut, adalah inkonstitusional dan ilegal," ungkapnya di Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).
Oleh karena itu, Hemas menegaskan bahwa Ketua Mahkamah Agung (MA) RI tidak mungkin akan melantik dan mengambil sumpah pimpinan yang dihasilkan dari proses pemilihan tersebut. "Kalau saya pikir bahwa jelas bagi MA itu tidak mungkin akan melantik," jelasnya.
Sayangnya, putusan MA ini tidak diikuti oleh lembaga tertinggi hukum itu sendiri. Pada Selasa (4/4) malam, MA melantik OSO dan kawan-kawan. Ketiga pimpinan DPD mengucapkan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung, H. Suwardi.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan bahwa langkah yang telah dilakukan MA dengan melantik OSO, Nono dan Damayanti sebagai pimpinan DPD sangat aneh. Pasalnya MA lah yang membatalkan aturanya sendiri.
"Ini yang kami tidak habis pikir, karena selain kami ketua tim kuasa hukum melawan tatib DPD yang selama ini, tapi juga pakar hukum yang mengamati secara pribadi, mengagungkan, semua orang harus patuh pada putusan MA, ini di luar batas nalar, untuk menjawab, bahkan di luar batas nalar bagi orang yang ingin menghambat hukum," kata Irman seperti dilansir merdeka.com, Rabu (5/4).
Irman mengatakan, MA justru tidak patuh pada putusannya sendiri. Dia pun tegas mengatakan, soal pembatalan Peraturan DPD tentang tata tertib itu sudah tidak ada celah hukum dan sudah sangat jelas.
"Saya kira mahasiswa semester satu saja paham putusan ini. Tidak ada lagi celah hukum (alasan melantik OSO). Ini di luar batas nalar," kata Irman.
Sementara itu Pimpinan DPR RI enggan ikut campur dalam kisruh perebutan jabatan yang terjadi di tubuh DPD RI. Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengaku menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kekisruhan ini kepada para anggota DPD RI.
"Masalah hal-hal yang ada tentunya kami tidak mau memasuki wilayah tersebut, pihak DPD yang menyelesaikan, pihak DPD yang memutuskan, tentunya ini karena wilayah kebijakan DPD," tegasnya saat ditemui awak media di Senayan, Jakarta, Rabu (5/4).
Politisi Partai Demokrat ini bahkan enggan mengomentari masalah keterpilihan Oesman Sapta Odang cs, yang dinilai sebagian kalangan menyalahi peraturan yang ada.
"Yang menilai apakah sudah sesuai dengan perundang-undangan adalah anggota DPD itu sendiri, tentunya bukan kami. Kalau kami hanya melihat bahwa yang terjadi yang terbaik saja," katanya.