Kisruh DPD, Komisi III DPR Nilai MA Tidak Konsisten
Gusti Kanjeng Ratu Hemas langkah yang telah dilakukan MA tidak sejalan dengan putusan MA nomor 1 tahun 2014

MONDAYREVIEW.COM- Keputusan Mahkamah Agung (MA) melantik Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dianggap bertentangan dengan putusan MA sendiri. Padahal berdasarkan putusan MA nomor 20P/HUM/2017 menilai bahwa Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 pasal 47 ayat 2 dan pasal 323 bertentangan dengan UU nomor 12 Tahun 2011 yang menjelaskan bahwa masa jabatan pimpinan DPD hanya 2,5 tahun.
Menyikapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa MA bersikap tidak konsisten dengan putusannya. Sehingga terjadi kisruh perebutan jabatan pimpinan DPD.
Maka itu, politikus Partai Gerindra ini secara tegas akan mempertanyakan alasan MA mencabut Tatib DPD yang menjadi dasar keterpilihan Oesman Sapta Odang. "Itu nanti kita pertanyakan ke MA, kenapa ada hal-hal yang bertentangan, pertama anulir tapi ikut melantik," katanya di Jakarta, Rabu (5/4).
Sufi mengungkapkan bahwa langkahnya tidak akan dilakukan saat rapat kerja dengan MA. Namun hal tersebut akan dilakukan saat Komisi III berkunjung ke mitra kerjanya itu.
"Kita tanyakan nanti, biasanya ada kunjungan ke sana. Sebentar lagi sudah reses lagi, sementara kita konsentrasi pemilihan anggota KPU-Bawaslu dan BPK," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPD periode 2014-2019, Gusti Kanjeng Ratu Hemas langkah yang telah dilakukan MA tidak sejalan dengan putusan MA nomor 1 tahun 2014 yang mengatakan bahwa masa pimpinan DPD selama lima tahun.
Maka itu dirinya meminta kepada Wakil Ketua MA Bidang non Yudisial, Suwardi, untuk menjelaskan kepada publik alasan MA melantik pimpinan DPD yang baru. “kami beri waktu 1x24 jam. Jika itu tidak dilakukan, maka Kami minta dengan segera MA untuk membatalkan tindakan pengambilan sumpah tersebut demi menjaga keluhuran dan martabat MA,” jelasnya.
Hemas menegaskan bahwa yang dia lakukan hanya untuk sekedar berbicara mempertahankan kekuasaan. Tapi langkah yang ia lakukan untuk menegakan hukum. “Ini bukan kekuasan tapi penegakan hukum,” tegasnya.