Ketua Umum PB HMI Resmi Dilengserkan Dari Jabatannya

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) resmi menggelar Rapat Harian, di sekretariat PB HMI di Jalan Sultan Agung No. 25 A, Kamis (27/12/2018).

Ketua Umum PB HMI Resmi Dilengserkan Dari Jabatannya
Logo HMI/net

MONITORDAY.COM - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) resmi menggelar Rapat Harian, di sekretariat PB HMI di Jalan Sultan Agung No. 25 A, Kamis (27/12/2018).

Rapat yang dipimpin oleh Wasekjend Internal Bidang PAO Abdul Hafid, ialah untuk menyikapi persoalan internal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), yaitu menindak lanjuti Sikap Mosi Tidak Percaya Pengurus BADKO HMI dan HMI Cabang Se Indonesia atas Skandal Amoral yang dilakukan oleh R. Saddam Al Jihad.

Kemudian, sesuai dengan fakta yang berkembang di rapat harian, dan berdasarkan bukti-bukti  yang ada, maka forum rapat harian PB HMI memutuskan Saddam Aljihad terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan amoral.

"Rapat harian kali ini yaitu menindak lanjuti Sikap Mosi Tidak Percaya Pengurus BADKO HMI dan HMI Cabang Se Indonesia atas Skandal Amoral yang dilakukan oleh R. Saddam Al Jihad," ujar Abdul Hafid, dalam rilisnya.

Adapun hasil Rapat Harian Pengurus Besar HMI 2018-2020. Tanggal, 27 Desember 2018.

1. Memberikan sanksi pemecatan sebagaimana pasal 9 ayat 1 Jouncto Pasal 6 ayat 3 ART HMI. 

2. Pemberhentian Jabatan Ketua Umum, sebagaimana pasal 20 ayat 9 dan ayat 10 karena terbukti melanggar pasal 3, 4, dan 5 AD HMI dan tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana pasal 20 ayat 4 ART HMI. 

3. Menetapkan Sekretaris Jenderal PB HMI, Arya Kharisma Hardy sebagai Pjs Ketua Umum PB HMI hingga terpilihnya, diangkatnya dan disumpahnya Pejabat Ketua Umum PB HMI yang akan dipilih pada rapat harian berikutnya, sebagaimana pasal 20 ayat 13 ART HMI.

4. Mendesak MPK PB HMI untuk segera membahas hasil rapat harian PB HMI tentang penjatuhan jabatan ketua umum untuk ditindaklanjuti sebagaimana konstitusi yang berlaku.

Keputusan selanjutnya yaitu, menginstruksikan seluruh instansi HMI di segala tingkatan untuk mengerahkan bantuan terkait bencana tsunami lampung-banten. Dan mengambil sikap terkait berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi baik di dalam dan di luar negeri.