Ketua DPR Usul Motor Boleh Masuk Tol

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mewacanakan kendaraan sepeda motor diperbolehkan masuk jalan TOL. Selain untuk mengurai kemacetan, Peraturan Pemerintah (PP) telah mengatur hal tetsebut.

Ketua DPR Usul Motor Boleh Masuk Tol

MONITORDAY.COM - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mewacanakan kendaraan sepeda motor diperbolehkan masuk jalan TOL. Selain untuk mengurai kemacetan, Peraturan Pemerintah (PP) telah mengatur hal tetsebut.

Demikian disampaikan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/19). 

"Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) yang diperbaiki dari PP sebelumnya tentang jalan tol tahun 2006," ujar Bamsoet.

"Kalau motor disiapkan jalur khusus maka kemacetan di jalur-jalur tertentu bisa terhindarkan," imbuhnya. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 44 Tahun 2009, revisi Pasal 38 PP No 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Pasal 1a disebutkan jika jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua. Dengan catatan, jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih.

"Contohnya ada, jalan TOL di Bali, Suaramadu yang sekarang bukan TOL lagi, tapi jalan bebas hambatan yang dipisahkan separtaor," jelas Bamsoet. 

Dengan adanya jalan TOL untuk speda motor, lanjut Bamsoet, maka pengendara sepeda motor pun memiliki hak yang sama dengan pemilik kendaraan mobil.

"Karena sama-sama bayar pajak dan sama negara Indonesia masa tidak boleh menikmati hasil pembangunan," demikian Bamsoet. 

Adapun, lanjut Legislator Partai Golkar ini, wacana tersebut akan segera direalisasikan karena dinilainya tidak ada hambatan secara hukum. Namun demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah selaku pemangku kebihakan. 

"Kita serahkan ke pemerintah, karena kendala aturan tidak ada lagi. Setelah ada PP itu aturan kendaraan TOL harus beroda empat atau lebih diatasi oleh PP yang dikeluarkan jamannya pak SBY," pungkasnya.