Ketua DPR Setuju Revisi UU Pemilu, E-voting Harus Mulai Dipertimbangkan

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mempertimbangkan agar di Pemilu yang akan datang mulai menggunakan pemungutan suara elektronik (e-voting) dan penghitungan suara elektronik (e-counting).

Ketua DPR Setuju Revisi UU Pemilu, E-voting Harus Mulai Dipertimbangkan
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.

MONITORDAY.COM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mempertimbangkan agar di Pemilu yang akan datang mulai menggunakan pemungutan suara elektronik (e-voting) dan penghitungan suara elektronik (e-counting). 

Dalam menyempurnakan aturan pelaksanaan Pemilu, seperti terkait metode pemilihan tersebut dapat ditempuh melalui revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Bukan hanya sekadar e-counting, tapi e-voting yang bisa dimulai pada pilkada serentak mendatang, karena dapat menghemat tenaga dan biaya hingga triliunan rupiah dengan tidak diperlukannya lagi kotak suara, surat suara, tinta, bilik suara, petugas, saksi maupun pengawas TPS yang jumlah hingga jutaan," ujar Bamsoet, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/4). 

Selain itu, pentingnya e-voting dalam hal ini juga menyusul kasus meninggalnya ratusan petugas KPPS dalam gelaran Pemilu 2019. "E-voting lebih mempermudah dan mempercepat proses penghitungan suara, sehingga bisa meminimalisasi jatuhnya korban," tuturnya. 

Politisi Partai Golkar ini berharap KPU dapat mempersiapkan hal ini untuk gelaran pemilu mendatang. Ia pun menyatakan DPR siap mengkaji ulang UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Mendorong KPU untuk mempersiapkan sarana maupun prasarana, dan melakukan kajian secara matang terhadap rencana pelaksanaan pilkada dan pemilu jika menggunakan sistem e-voting," ungkap Bamsoet.