Ketua DPR Sarankan Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril
kasus Baiq Nuril, seorang tenaga honorer SMAN7 Mataram yang didakwa karena kasus penyebaran video asusila makin mengundang perhatian Publik. Pasalnya Ia membuat surat kepada Persiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada dirinya pasca permohonan Peninjauan Kembali di Tolak oleh MA.

MONITORDAY.COM – Kasus Baiq Nuril, seorang tenaga honorer SMAN7 Mataram yang didakwa karena kasus penyebaran video asusila makin mengundang perhatian Publik. Pasalnya Ia membuat surat kepada Persiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada dirinya pasca permohonan Peninjauan Kembali di Tolak oleh MA.
Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyarankan kepada Presiden Jokowi memberi amnesti kepada Baiq Nuril. Menurutnya, presiden harus mempertimbangkan, karena dalam pengamatannya Baiq merupakan ‘korban’.
“Melihat kasus ini ada baiknya presiden bisa mempertimbangkan untuk memberikan amnesti pada Baiq nuril karena dalam tanda petik kami melihat dia ini adalah korban sehingga perlu lebih jeli lagi upaya hukum untuk melihat kasusnya ini," ujar Bamsoet, sapaan akrabnya, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/7).
Ia mengatakan, upaya meminta amnesti kepada presiden merupakan upaya hukum terakhir untuk mencari keadilan. karena itu menurut dia, tidak ada salahnya jika Jokowi mempertimbangkan untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
Seperti diketahui, Baiq Nuril dihukum penjara terkena pasal ITE, karena telah merekam percakapan mesum kepala sekolah yang menggodanya di tempat bekerja, H Muslim. Kasus yang terjadi pada tahun 2012 tersebut sempat menjadi perbincangan publik tahun 2017. Setelah kasus itu mencuat, Muslim sendiri dimutasi dan kini menjadi pejabat di Dinas Pendidikan Kota Mataram.
Muslim kemudian justru melaporkan Baiq Nuril ke polisi atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik berisi konten pornografi. Alhasil, Baiq Nuril ditahan polisi sejak 24 Maret 2017.
Ia juga diseret ke meja hijau dan didakwa jaksa melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukumnya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ibu tiga anak itu sempat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, namun Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolaknya. Dengan ditolaknya PK tersebut, Baiq Nurilpun tetap divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan sesuai dengan vonis kasasi.