Ketua DPR Pertimbangkan Usulan Pasal Kebencanaan Masuk Udang-undang
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa Indonesia sebagai daerah yang rawan bencana memang harus mempunyai aturan khusus terkait kebencanaan. Hal ini dikatakan menyikapi wacana akan dimuatnya Pasal Kebencanaan dalam Undang-undang dasar.

MONITORDAY.COM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa Indonesia sebagai daerah yang rawan bencana memang harus mempunyai aturan khusus terkait kebencanaan. Hal ini dikatakan menyikapi wacana akan dimuatnya Pasal Kebencanaan dalam Undang-undang dasar.
Bamsoet menuturkan, bahwa urgensi dimasukkannya pasal kebencanaan ke dalam aturan undang-undang terkait penanganan korban. Pasalnya, dari kasus terakhir, bencana besar di dua daerah yang berbeda terjadi di waktu yang hampir berdekatan, yaitu gempa di NTB dengan gempa dan tsunami di Sulteng.
"Sejumlah bencana alam besar yang terjadi dalam waktu yang relatif berdekatan membuat masyarakat menciptakan opini. Jadi, memang kalau ada peluang untuk kita melakukan amendemen UUD 45, akan kita upayakan," kata Bamsoet seperti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/10).
Politisi partai Golkar ini menilai, bahwa aturan atau konstitusi disusun untuk melindungi segenap warga Indonesia. Karena itu, dimuatnya Pasal Kebencanaan merupakan salah satu amanat dan fungsi konstitusi yang harus segera direalisasikan sebagai respon terhadap terjadinya bencana di Indonesia yang telah menghilangkan ribuan nyawa.
Selain itu, Bamsoet menyampaikan bahwa jika pasal kebencanaan itu dimasukkan ke dalam UUD 1945 juga akan menjadi penyeimbang dari pasal pengelolaan sumber daya alam.
"Menurut saya sudah semestinya bobot pembicaraan bencana alam itu setara dengan pembicaraan sumber daya alam. Bobot ini nantinya akan jadi penyeimbang dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” pungkas Bamsoet.