Pemohon Uji Materi Pasal LGBT: PBB Mestinya Tidak Intervensi

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menemui Presiden Joko Widodo untuk mendesak pemerintah tidak memidanakan perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT)

Pemohon Uji Materi Pasal LGBT: PBB Mestinya Tidak Intervensi
Prof. Euis Sunarti
MONITORDAY.COM, Jakarta - Pemohon uji materil pasal kesusilaan, Euis Sunarti menuturkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) seharusnya tidak ikut campur dalam upaya pemidanaan perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia.
 
Hal itu terkait kedatangan Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia (KT HAM) PBB yang menemui Presiden Jokowi dan meminta agar LGBT tidak didiskriminasi.
 
"Seyogyanya KT HAM (PBB) tidak campur tangan kebijakan suatu negara, selama di suatu negara tidak terjadi pelanggaran kemanusiaan seperti yang terjadi di Rohingya, Suriah dan lain-lain," ujarnya dalam pesan singkat kepada MONITORDAY.COM, Kamis (8/2/2018).
 
Namun demikian, Euis tidak mempersoalkan KT HAM yang menyambangi Jokowi untuk menyampaikan saran rekomendasi maupun tuntutan. "Yang penting, Indonesia kokoh memegang nilai-nilai dasar yang menjadi way of life dan panduan bertindak," imbuhnya yang juga Guru Besar IPB.
 
Menurutnya, mendefinisikan suatu tindakan sebagai diskriminasi atau sebaliknya, harus didasarkan atas nilai-nilai yang dianut dan dijunjung tinggi. Indonesia, kata Euis, memiliki nilai-nilai yang digunakan untuk menggolongkan mana tindakan diskriminasi maupun tidak.
 
"Konstitusi Indonesia itu konstitusi berketuhanan (Godly Constitution) sesuai Pancasila. Sila pertamanya yaitu Ketuhanan yang Maha Esa," tuturnya.
 
Terlebih, ia menegaskan semua agama telah melarang perbuatan cabul sesama jenis. Untuk itu, Euis menjelaskan ketika seorang pelaku LGBT memandang perilakunya salah dan ingin kembali kepada fitrah, maka wajib bagi Pemerintah dan warga Indonesia untuk membantunya.
 
Namun jika ada pelaku LGBT yang tidak memandang perilaku seksualnya sebagai perilaku salah dan menyimpang bahkan melakukan promosi, maka menurutnya tidak relevan untuk ditolerir.
 
"Maka pada konteks ini tidak berlaku alasan bahwa Pemerintah atau masyarakat harus mentolerir pelaku LGBT sebagai bentuk anti diskriminasi," tukasnya
 
"Saya yakin Presiden RI akan sungguh-sungguh mempertimbangkan nilai-nilai yang berlaku dan dianut masyarakat Indonesia yang menolak LGBT, baik sebagai pelaku dan perilaku, dimanapun, kapanpun dan oleh siapapun," pungkas Euis.