Kepolisian Nunukan Ringkus Pria Diduga Pengedar Narkotika

Kepolisian Nunukan Ringkus Pria Diduga Pengedar Narkotika
Seorang pria berasal dari warga Nunukan berinisial IP terpaksa diglandang oleh Kepolisian Resor Nunukan

MONITORDAY.COM - Seorang pria berasal dari warga Nunukan berinisial IP terpaksa diglandang oleh Kepolisian Resor Nunukan Kalimantan Utara diduga pengedar narkotika dan meyimpan 5.000 Gram sabu.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar mengatakan pihaknya personel Opsnal Satuan Reserse Narkoba menangkap terduga di Bandara Juwata Tarakan, Rabu (26/5) yang merupakan warga Jalan Manunggal Bhakti RT 11.

Dia menambahkan bahwa penangkapan Ippang terkait pengembangan perkara narkotika yang terjadi pada hari Senin (24/5) dengan tersangka yang tertangkap atas nama Dedi alias Edi.

"Kemudian personel Satresnarkoba melakukan interogasi terhadap terlapor dari keterangannya menerangkan bahwa ada barang bukti lain yang disimpan oleh terlapor," ujar Syaiful, Sabtu (29/5).

Barang bukti tersebut ada di sebuah rumah atau kebun milik saudara Asri yang beralamat di Jalan Gang Langsat Kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan.

Selanjutnya petugas kembali menuju Nunukan untuk mencari barang bukti yang dimaksud oleh terlapor dan saat tim mendatangi lokasi yang dimaksud, saat itu ditemukan barang bukti sebanyak lima bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

"Sabu diduga disembunyikan di dalam kandang ayam dengan cara barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam sebuah ember warna putih lalu dibungkus menggunakan plastik warna merah muda kemudian ditanam ke dalam," kata Syaiful.

Dari keterangan Ippang dikatakan bahwa sabu tersebut milik Asri yang akan dibawa ke wilayah Sulawesi Selatan.  Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.