Lama Bercerai, Sang Ayah Pelampiaskan Pada Anaknya Umur 9 Tahun

MONITORDAY.COM - Seorang pria asal Riau yang tinggal di Jakarta Selatan, sungguh bejat perlakukan mendidik anaknya yang masih duduk dibangku SD, diduga menyetubuhi puluhan kali semenjak masih berumur 9 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah membeberkan kasus pidana asusila itu terungkap setelah warga di lingkungan tempat tinggal pelaku berinisial H dan korban di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, melaporkan kasus itu kepada Polsek Pesanggrahan pada 5 Juni 2021.
Laporan tersebut kemudian dilanjutkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah polisi melakukan penyelidikan, pria berusia 43 tahun itu kemudian ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Jaksel.
"Sebelum di Jakarta, pelaku dan korban tinggal di Riau, anak tersebut hidup di keluarga 'broken home'," ujar Aziz, Jumat (25/6).
Pelaku sudah lama bercerai dengan istrinya, dan kini korban diasuh oleh pelaku. Bukannya dijaga, namu korban malah disetubuhi oleh ayah kandungnya sejak 2017 di Riau.
Kemudian, tahun 2021 pelaku mengajak korban pindah ke Jakarta dan tinggal di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Korban, saat ini berusia 14 tahun dan masih dilecehkan ayah kandungnya.
"Dari cerita korban maupun hasil pemeriksaan, didahului dengan kegiatan sehari-hari korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan birahi," tuturnya.
Korban mengalami ancaman dari ayah kandungnya. Korban saat ini dalam bimbingan tim terpadu untuk mendapatkan perawatan dan penyembuhan secara psikologis.
Tersangka yang dihadirkan dalam rilis kepada media mengaku kasihan dengan anak kandungnya, ia hanya tertunduk dan tidak banyak bicara ketika ditanya latar belakang pelaku tega mencabuli anak kandung.
"Saya bingung," katanya sambil menunduk.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.