Mensos Juliari Tersangka, Presiden Jokowi: Saya Tidak Akan Melindungi yang Terlibat Korupsi

MONITODAY.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari P Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi mengatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di lembaga anti rasuah.
"Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (6/12/2020).
Presiden Jokowi menegaskan bahwa dirinya sudah mengingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk tidak melakukan korupsi.
Presiden juga menegaskan bahwa pejabat negara seharusnya menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi baik untuk APBN maupun APBD provinsi, kabupaten, dan kota.
Selain itu Presiden menegaskan tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional," demikian kata Presiden Jokowi.
Terkait dengan pengganti Menteri Sosial, Presiden Jokowi mengungkapkan dirinya akan menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk melaksanakan tugas Menteri Sosial..
Seperti diketahui, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap pengadaan paket sembako bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 di Kemensos. Salah satu tersangka adalah Menteri Sosial Juliari P Batubara.
"KPK menetapkan lima tersangka. Sebagai penerima (antara lain) JPB (Juliari P Baubara)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri ketika konferensi pers pada Minggu dini hari (6/12/2020).
Empat orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian, dan Harry Sidabuke. Sama seperti Juliari, Matheus dan Adi yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai penerima suap, sementara Ardian dan Harry yang merupakan swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Juliari jadi tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Sabtu (5/12) dini hari.
Firli menuturkan kasus yang menjerat Juliari diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.
Terkait kegiatan pengadaan, Juliari menunjuk dua pejabat di Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK.
"Pelaksanaan proyek dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial," kata Firli.
Firli menyebut Juliari menerima suap Rp17 miliar dari pengadaan sembako untuk penanggulangan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Atas perbuatannya Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.[]