Kemungkinan Kecil MK Diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf
Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai akan sulit untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

MONITORDAY.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai akan sulit untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Hal tersebut dikatakan oleh pengamat politik dari Universitas Trunojoyo Madura, Sukronim Abdussalam. Ia menilai, hal tersebut akan sulit dilakukan karena bukti yang ada tidak cukup kuat untuk sampai pada tahap mendiskualifikasi.
“Sulit rasanya (gugatan tim Prabowo) untuk bisa dikabulkan apalagi sampai didiskualifikasi,”ujar Sukronim, Senin (18/6).
Jika pun ada kesalahan, menurut dia, MK hanya akan memberi catatan terkait beberapa hal soal pelanggaran yang terjadi pada proses Pemilu.
“Prediksi saya majelis hakim akan memberi catatan atas menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) dan praktik vote buying/money politics (politik uang),” ucapnya.
Sukronim mengatakan, panggung MK kali ini tidak sekadar jadi panggung pembuktian kecurangan saja tapi akan lebih menjadi panggung pembentukan opini dan jalan kehormatan bagi para pasangan calon.
Peneliti Surabaya Survey Center (SSC) ini mengatakan, hasil pemilu tidak akan banyak berubah pasca sidang MK. Menurut dia, karena selisih antara keduanya cukup lebar mencapai 16 juta suara.
Adapun adanya kecurangan dan kesalahan, harus dijadikan catatan untuk perbaikan kedepan. “Jadi sama-sama akan menang dan sama-sama terhormat karena telah menempuh jalan konstitusional yang bermartabat," tandasnya.
Sementara Ketua Lembaga Riset Konstitusi dan Demokrasi (Kode), Veri Junaidi memprediksi gugatan tim Prabowo akan ditolak oleh Mahkamah konstitusi. Hal ini karena bukti yang diajukan tidak kuat dan hanya berdasarkan pemberitaan di media.
“Hampir 90 persen bukti yang diberikan oleh Prabowo-Sandi hanya seputar informasi yang disajikan di media. Padahal itu harusnya informasi awal atas dugaan pelanggaran. Masih butuh bukti-bukti autentik lainnya,” ujar Veri, di Jakarta, Minggu (17/6).
Veri juga menilai, laporan yang diajukan ke tim Prabowo ke MK berisi poin-poin gugatan yang lebih condong sebagai kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ketimbang MK. seperti terkait pelangaran administrasi dan pidana pada Pemilu.
Sementara terkait pelanggaran terstruktur, sistematis, masif (TSM), Veri juga menilai MK tidak akan menerima laporan tersebut, apabila perbedaan suara yang dilaporkan akibat pelanggaran tersebut tidak signifikan.
Karenanya, lanjut veri, apabila tidak pelanggaran yang dimaksud tidak TSM, maka MK akan kembalikan ke penegak hukum atau pengawas pemilu untuk menindaklanjuti.