Kemnaker : Permasalahan THR ditahun 2020 Terdapat 410 Aduan

Kemnaker : Permasalahan THR ditahun 2020 Terdapat 410 Aduan
Kementerian Ketenagakerjaan Ida/net

MONITORDAY.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat tunjangan hari raya (THR) tahun 2020 terdapat 410 aduan dengan 307 perusahaan di antaranya sudah menyelesaikan permasalahan pembayaran.

"Yang perlu mendapatkan tindak lanjut dengan kategori sebagai berikut, 307 perusahaan yang sudah selesai melalui pemeriksaan serta pembinaan dan THR dibayarkan, artinya perusahaan sudah melaksanakan pembayaran THR baik terlambat bayar, yang tertunda, yang menyepakati pembayaran sesuai aturan maupun tidak sesuai THR," ujar Menaker Ida, Sabtu (12/4/2021).

Selain itu, Ida menjelaskan bahwa terdapat 103 perusahaan yang sedang menjalankan pemeriksaan pengawasan dan pemanggilan dengan Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Karena dampak pandemi COVID-19 terhadap ekonomi nasional, Menaker pada 2020 mengeluarkan edaran THR yang memberikan solusi pembayaran secara bertahap untuk perusahaan terdampak dengan syarat harus melalui dialog dengan pekerja yang menyertakan laporan keuangan.

Namun, untuk tahun ini, Menaker telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang memastikan THR harus dibayar penuh dan dilakukan sebelum hari raya.

Bagi yang tidak mampu membayar THR 2021, maka harus dicapai kesepakatan yang diproses lewat dialog bipartit antara pengusaha dan pekerja. Batas paling lambat pembayaran sendiri harus dilakukan sehari sebelum hari raya.

"Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan setempat," pungkasnya.