Mantan Dewi Keadilan Hadapi Putusan Perkara Suap Fatwa MA Seni Ini

MONITORDAY.COM - Pengadilan Tipikor Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin (8/2/2021). Pinangki merupakan terdakwa dugaan suap kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).
"Iya betul sidang dengan agenda putusan (hari ini)," ujar salah satu kuasa hukum Pinangki, Kresna Hutauruk saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI itu sebelumnya dituntut empat tahun penjara dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU yakin Pinangki terbukti bersalah menerima janji suap sebanyak 1 juta dolar AS dari Djoko Tjandra setelah menjanjikan bisa mengurus fatwa bebas di Mahkamah Agung. Dari jumlah itu, Pinnagki telah lebih dulu menerima uang muka sejumlah 500.000 dolar AS.
Dalam profil di linkedin, Pinangki mengklaim sebagai investigator dan jaksa di Kejaksaan Agung RI. Dia menggambarkan diri sebagai jaksa dan dosen berpengalaman di bidang penegakan hukum. Memiliki kemampuan dalam hukum pidana, arbitrasi, contract law, legal writing dan corporate law.
Pinangki menjadi jaksa di Kejagung RI sejak tahun 2005. Sebelumnya, dia sempat menjadi dosen di Universitas Trisakti dan Universitas Jayabaya.
Capaiannya dalam bidang akademis juga baik. Dia tercatat memegang gelar Doktor dari Universitas Padjajaran pada 2011 lalu.
Pinangki menulis disertasi berjudul “Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai Lembaga Negara Bantu dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia dan Implikasinya terhadap Pemberantasan Korupsi”.
Berkat disertasi tersebut, dikutip dari news.unpad.ac.id, dia berhasil memperoleh yudisium cum laude.