KKP Ciduk Empat Kapal Pelanggar Aturan

KKP Ciduk Empat Kapal Pelanggar Aturan
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada (POA), Dr. Pung Nugroho Saksosono saat mendampingi Menteri KKP (Foto: POA PSDKP KKP - Monitorday)

MONITORDAY.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di bawah Komando Menteri Trenggono  terus berjibaku dengan perbaikan tata kelola perikanan. Kebijakan strategis yang dilakoni KKP untuk optimalisasi  pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (Ditjen PSDKP-KKP), menunjukan prestasi signifikan. 

Penangkapan empat unit kapal pelanggar aturan di Selat Makasar,  menambah daftar capaian Ditjen PSDKP-KKP dengan motonya "Nusantara Lestari Jaya" 

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada (POA), Dr. Pung Nugroho Saksono mengatakan keempat kapal terbukti dengan sengaja melakukan praktik penurunan bobot kapal (mark down) .

"Keempat kapal ini beroperasi di Jalur II yang menjadi lokasi penangkapan ikan nelayan dibawah 30 GT," ungkap Dir POA yang akrab disapa Ipunk kepada Monitorday.com, Sabtu (20/3/2021).

Ipunk menyampaikan bahwa tindakan tegas tersebut sesuai arahan dan komitmen Menteri Trenggono untuk menegakkan aturan yang berlaku.

Perlu disampaikan, nelayan yang menggunakan  alat tangkap yang dilarang dan tidak ramah lingkungan, selalu diimbau untuk beralih pada alat  tangkap ikan yang lebih ramah lingkungan. 

Tak lupa, Ipunk memberikan apresiasi kepada Komandan KP Hiu 07 yang berhasil  mengamankan KM. Bagus Mina Barokah (118 GT), KM. Hasil Mina Yanfauna (59 GT), KM. Indi-1 (67 GT) dan KM. Puji Manunggal Sejati (88 GT) yang diketahui beroperasi di Jalur II.

"Luar biasa kinerja Komandan KP Hiu 07 yang sudah memberikan dedikasi terbaik untuk mengamankan keempat kapal tersebut," pesan Ipunk.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen di atas kapal, ucap Ipunk,  diketahui bahwa kapal-kapal itu telah dilakukan pengukuran ulang.

Selain mark down, kapal-kapal itu juga melanggar daerah penangkapan ikan (DPI) yang tertuang dalam surat izin penangkapan ikan (SIPI) mereka,  seharusnya di WPP  711, laut Natuna. Faktanya, mereka menangkap di WPP 713, Selat Makasar. 

Sejauh ini,  KP  Perikanan banyak menemukan kapal yang DPI-nya di luar wilayah Pemerintah Daerah yang menerbitkan SIPI-nya. 

“Harusnya Pemerintah Daerah menyepakati mekanisme Andon jika berniat melakukan penangkapan lintas wilayah kewenangan”, jelas Ipunk.

Saat ini keempat kapal tersebut telah di ad hoc ke Satwas SDKP Kotabaru Kalimantan Selatan.

Untuk diketahui, selama tahun 2021, Ditjen PSDKP-KKP telah menangkap 46 kapal perikanan yang terdiri dari 6 Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia dan 40 kapal ikan berbendera Indonesia.