Kemenkumham Singkirkan Tommy, Sekjen Berkarya: Apakah Ketumnya Anak Pak Harto?

surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr) periode 2020-2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi 'aib demokrasi'

Kemenkumham Singkirkan Tommy, Sekjen Berkarya: Apakah Ketumnya Anak Pak Harto?
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya Priyo Budi Santoso /net

MONITORDAY.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya Priyo Budi Santoso menuding surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr) periode 2020-2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi 'aib demokrasi' .

"Atas dasar apa? Jelas-jelas Munaslub tersebut tidak sah, ilegal & melanggar berbagai aturan partai," kata Priyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).

Priyo mengatakan, di dalam AD/ART mensyaratkan bahwa musyawarah nasional luar biasa (munaslub) sah jika disetujui 2/3 DPW & DPD se-Indonesia jika mau Munaslub. Namun, faktanya 32 DPW Provinsi semuanya memberi surat mandat agar Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) tetap memimpin Partai Berkarya.

Demikian pula, Priyo melanjutkan, mayoritas DPD Kabupaten/Kota Partai Berkarya setia kepada Tommy, bukan kepada Muchdi Pr atau Badaruddin Andi Picunang. Oleh karena itu, ia menganggap jika benar SK tersebut disahkan oleh Menkumham, hal tersebut tidaklah masuk akal.

"Apakah karena ketumnya anak Pak Harto sehingga Partai Berkarya yang secara politik masih bau kencur pun harus dipinggirkan? Padahal kami tidak pernah memusuhi pemerintah. Kami mendukung dengan cara kami," ujarnya.

Mantan Politikus Partai Golkar itu menuntut ada perlakuan adil. Tommy mengancam akan melakukan gugatan hukum TUN dan pidana terhadap pihak-pihak terkait.

"Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Partai Berkarya & para pengagum Pak Harto di manapun berada untuk tetap tenang. Pesan Ketum kita tetap akan menyikapi secara tenang dan dewasa nenghadapi ini semua," tuturnya.