Kemenkop UKM: Tuduhan BPUM Tak Libatkan Pemda Tak Berdasar

MONITORDAY.COM - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) meluruskan tudingan Bupati Bolaang Mangondow Timur (Boltim) Sehan Salim Landjar soal Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM). Salah satu di antarnya soal tudingan Kemenkop UKM tidak melibatkan Pemda dalam penyaluran BPUM.
"Tidak benar kalau Kemenkop UKM tidak melibatkan daerah. Pernyataan Bupat Boltim ini salah besar, tidak mendasar dan ini perlu kami diluruskan. Secara regulasi, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 tahun 2020 dengan jelas memposisikan Pemda sebagai pengusul nomor satu dari lima lembaga pengusul calon penerima BPUM," ujar Staf Khusus Menkop UKM Bidang Ekonomi Kerakyatan Riza Damanik saat menjadi tamu redaksi Monitorday Group, Minggu (27/12/2020) malam.
Dia mengatakan dalam Permenkop UKM jelas disebutkan lima lembaga yang bisa mengusulkan calon penerima bantuan adalah dinas yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga.
Kemudian perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan terakhir lembaga penyalur program kredit pemerintahan diantaranya PNM dan pegadaian.
Selain regulasi, Riza Damanik mengatakan pelibatan Pemda juga terlihat dari data pelaku usaha kecil yang menerima dan telah mencairkan bantuan.
Ia mengungkap secara faktual 5,2 juta atau 44% dari 12 juta penerima bantuan merupakan pelaku usaha mikro yang diusulkan dinas provinsi/kabupaten termasuk di dalamnya usulan dari dinas di lingkungan Pemda Boltim.
Lalu 5,46 juta atau sekitar 45,4% penerima usulan lembaga penyalur program kredit pemerintah, sementara pelaku usaha mikro usulan perbankan dan lembaga pembiayaan yang menerima bantuan hanya sekitar 800 ribu atau 7%.
"Sepertinya Pak Bupati tidak mendapatkan informasi yang utuh atau tidak diupdate, atau beliau memang kurang mengikuti dengan baik bagaimana BPUM ini," ucap Riza.
Riza juga meluruskan kekeliruan soal Esta Dana Ventura. Ia mengatakan Esta Dana Ventura yang merupakan pengusul calon penerima bantuan bukanlah koperasi seperti yang disebutkan Bupati Sehan.
"Kalau lihat videonya kan Bupati menyebut Esta Dana itu koperasi, beliau menyatakan petugas koperasi. Yang benar Estana Dana itu lembaga pembiayaan yang mendapatkan izin OJK," imbuhnya.
Terkait tudingan adanya potongan bantuan, Riza mengatakan pencairan bantuan tidak menggunakan perantara. Kalaupun tuduhan ini benar terjadi maka pihaknya meminta untuk ditindak.
"Bantuan ditransfer melalui bank penyalur ke penerima tanpa potongan sepeserpun. Jika penerima bantuan sudah memiliki nomor rekening di bank yang dituju maka langsung ditransfer. Namun jika belum punya buku rekening maka akan dibantu membuka nomor rekening," terang Riza.
Atas berbagai tuduhan keliru tersebut, Kemenkop UKM berharap Bupati Sehan memberikan penjelasan kepada publik.
"Ada anggapan masyarakat justru diperatkonflik seperti seolah-olah akan memberikan keistimewaan kepada satu kelompok pengusul dan meninggalkan pemda dan lain sebagainya. Saya kira tidak baik. Kita kan sedang membantu pelaku usaha mikro untuk bertahan di tengah pandemi. Jadi saya kira konsenstrasi kita harus pada bagauma peyaluran bantuan berjalan benar dan kami ingin memastikna itu berlangsung," demikian kata Riza Damanik.