Begini Sikap Pemerintah Terkait Tiga Kasus Rizieq Shihab

Begini Sikap Pemerintah Terkait Tiga Kasus Rizieq Shihab
Mahfud Md/Net


MONITORDAY.COM - Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan sikap pemerintah terhadap tiga kasus terkait Rizieq Shihab. Ketiga kasus tersebut yakni penahanan Habib Rizieq Shihab, tewasnya enam laskar FPI dan sengketa lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung.

"Pemerintah akan menyikapi ini secara sendiri-sendiri. Urusan hukum Habib Rizieq Shihab yang menyangkut soal kerumunan sebagai pintu masuk dan pengancaman serta provokasi berdasarkan Pasal 160, itu akan dilanjutkan sebagai hukum yang tersendiri, terpisah dari kasus tewasnya enam laskar itu," kata Mahfud dalam webinar yang diselenggarakan Dewan Pakar Majelis Nasional KAHMI, Minggu malam (27/12/2020).

Mahfud mengatakan kasus terkait tewasnya 6 laskar FPI juga akan diselesaikan. Jika ditemukan terjadi pelanggaran HAM oleh kepolisian maka kasusnya akan ditangani secara terpisah sebagai kasus tersendiri, bukan kemudian tidak ditangani untuk menutup kasus Rizieq Shihab yang lainnya. Namun Mahfud memastikan pemerintah tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

"Kalau ada pelanggaran HAM dari polisi kita selesaikan. Tetapi pemerintah memang tidak akan membenuk TGPF tentang itu. Karena apa? Menurut hukum, pelanggaran HAM yang seperti itu, menurut Undang Undang Nomor 26 (Tahun 2000 tantang Pengadilan Hak Asasi Manusia) itu urusan Komnas HAM sehingga kita katakan 'ayo Komnas HAM bekerja," ucap Mahfud.

Mahfud mengatakan ia sudah bertemu Komnas HAM dan mempersilahkan untuk melakukan penyelidikan. Pemerintah tidak akan mengintevensi sehingga Komnas HAM tetap independen dalam melakukan penyelidikan. Dan tentu saja, sebut Mahfud, pemerintah akan mengikuti dan mem-follow up temuan Komnas HAM.

"Pemerintah tidak akan membentuk TGPF sendiri karena kita dulu membentuk Undang Undang Nomor 26, Komnas HAM memang diberi tugas untuk itu. Jadi sekarang silahkan Komnas HAM selidiki saja, katakan kalau polisi salah tetapi katakan juga kalau ada pihak lain yang salah. Nanti kita dengar, kan Komnas HAM pasti bisa meyakinkan publik bukti buktinya apa, bagaimana menemukan bukti itu," tutur Mahfud.  

Terkait sengketa lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah pimpinan Rizieq Shihab di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor dengan PTPN VIII, Mahfud juga menegaskan akan diselesaikan secara hukum.

"Itu masalah hukum dalam arti hukum adminsitrasinya itu kan ada di pertanahan dan BUMN. Sehingga silahkan saja apa kata hukum tentang itu semua," imbuh dia.

Mahfud membenarkan bahwa Undang Undang Agraria mengatakan jika tanah sudah ditelantarkan 20 tahun dan digarap oleh seseorang tanpa dipersoalkan maka tanah tersebut bisa dimintakan sertifikat.

"Hukumnya seperti apa, dulu belinya kepada siapa. Dikatakan belinya kepada petani, tanah ditelantarkan katanya 30 tahun. Lah pemerintah itu baru memberi HGU kepada PTPN VIII tahun 2008, kan belum 30 tahun berarti. Kalau diklaim dibeli dari petani tahun 2013 berarti baru 5 tahun sejak PTPN VIII mendapat HGU dari pemerintah," katanya.

"Nah sekarang kita pastikan dulu apa betul petani sudah 20 tahun disitu, kedua HGU sebenarnya secara resmi diberikan kepada PTPN VIII tahun 2008. Sehinga kalau 2013 tanah dibeli Habib Rizieq maka itu belum 20 tahun digarap petani," demikian kata Mahfud Md.[]