Kemenko PMK Catat 46.000 Lebih Satuan Pendidikan Alami Halangan Untuk Pembelajaran Online

Kami menyadari bahwa masih ada 46.000 lebih satuan pendidikan yang tidak mendapatkan aliran listrik dan internet, dan itu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk di kemudian hari kita memastikan tidak ada lagi 'blank spot'.

Kemenko PMK Catat 46.000 Lebih Satuan Pendidikan Alami Halangan Untuk Pembelajaran Online
Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Sartono/ Net

MONITORDAY. COM - Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Sartono mencatat terdapat 46.000 lebih satuan pendidikan menghadapi permasalahan dalam pembelajaran dalam jaringan (online) karena wilayah tersebut belum didukung oleh listrik dan internet.

"Kami menyadari bahwa masih ada 46.000 lebih satuan pendidikan yang tidak mendapatkan aliran listrik dan internet, dan itu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk di kemudian hari kita memastikan tidak ada lagi 'blank spot'," kata Agus dalam konferensi pers virtual Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Akademik Baru di Masa Pandemi COVID-19, Jakarta, Senin (15/06/2020). 

Lebih lanjut, Agus juga mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama akan berkoordinasi untuk mengukur sejauhmana pembelajaran di masa normal baru.

Menuju masa normal baru, Agus mengatakan mengedepankan kesehatan dan keamanan warga satuan pendidikan sehingga pilihan terbaik yang ada merupakan tetap melakukan pembelajaran secara dalam jaringan dari rumah.

Selain itu, Agus mengatakan dimulainya pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan harus mengacu pada rekomendasi dari pemerintah daerah, gugus tugas COVID-19, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

Untuk mendukung proses pembelajaran di masa pandemi COVID-19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri membuat surat keputusan bersama terkait panduan penyelenggaraan pendidikan tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi COVID-19.

"Tentu dengan dikeluarkannya SKB (Surat Keputusan Bersama) ini nanti kita akan bersama-sama melihat bagaimana efektivitas pembelajaran di masa COVID-19 ini," terang Agus.