Mendikbud : Kami Berikan Relaksasi Penggunaan Dana BOS Hingga 100 Persen Saat Pandemi Covid-19

Kami memberikan relaksasi penggunaan dana BOS hingga 100 persen pada saat pandemi COVID-19 ini.

Mendikbud : Kami Berikan Relaksasi Penggunaan Dana BOS Hingga 100 Persen Saat Pandemi Covid-19
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim/ Net

MONITORDAY. COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menyatakan sekolah dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan guna mendorong kesiapan satuan pendidikan selama pandemi COVID-19.

"Kami memberikan relaksasi penggunaan dana BOS hingga 100 persen pada saat pandemi COVID-19 ini," kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/06/2020). 

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan penggunaan dana BOS pada saat pandemi COVID-19 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan COVID-19.

Adapun, dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan kegiatan peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Sedangkan, dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).

Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah. Persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.

Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas.

Adapun, penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.

Pembukaan sekolah pada tahun ajaran baru diperbolehkan untuk sekolah yang berada di zona hijau dengan sejumlah persyaratan. Mulai dari izin pemerintah daerah, koordinasi kepsek dan komite, izin orang tua hingga penerapan protokol kesehatan di sekolah.