Kemenko Perekonomian Tegaskan RUU Ciptaker Selaras dengan Prinsip Desentralisasi

RUU Ciptaker sesuai dengan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B mengenai Pemerintahan Daerah.

Kemenko Perekonomian Tegaskan RUU Ciptaker Selaras dengan Prinsip Desentralisasi
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso/net

MONITORDAY.COM - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menegaskan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang telah diajukan Pemerintah kepada DPR RI selaras dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. 

Hal ini ditegaskan menanggapi banyak komentar yang beredar bahwa RUU Ciptaker identik dengan sentralisasi kekuasaan. Susiwijono mengatakan, RUU tersebut sesuai dengan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B mengenai Pemerintahan Daerah.

“RUU Ciptaker justru disusun berlandaskan semangat desentralisasi. Kita ingin mengatur bahwa setiap layanan perizinan yang diselenggarakan oleh Kementerian. Lembaga Negara, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia harus sesuai dengan standar layanan yang telah kita tetapkan,” ujar Susiwijono, Senin (17/2) 

Ia mengatakan, Pemerintah Pusat akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) pelaksanaan RUU Ciptaker yang mengatur mengenai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Tujuannya adalah agar terdapat standarisasi pelayanan penerbitan perizinan usaha oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

“Jadi kewenangan penerbitan perizinan berusaha pada prinsipnya ada di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang pelaksanaannya berdasarkan NSPK yang ditetapkan oleh Presiden,” sambung dia. 

Susiwijono menjelaskan, konsepsi RUU Ciptaker ini berkaitan dengan semua penerbitan perizinan berusaha akan dilakukan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik seperti yang biasa dikenal dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Lebih lanjut, Susiwijono mengatakan, penyederhanaan perizinan berusaha melalui sistem elektronik juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan era digital.

"Perizinan berbasis elektronik ini pun, telah direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu langkah pencegahan korupsi, sesuai Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi," tandasnya.