Kemendikbud Keluarkan Surat Edaran tentang Percepatan Distribusi Kartu Indonesia Pintar
MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Ditjen Dikdasmen mengeluarkan surat edaran (SE) tentang percepatan penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Penerimaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Pelajaran 2016-2017.

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Ditjen Dikdasmen mengeluarkan surat edaran (SE) tentang percepatan penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Penerimaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Pelajaran 2016-2017.
Surat yang ditandatangani Dirjen Dikdasmen Hamid Muhammad ini ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
"Menyusuli surat edaran kami Nomor: 17 /D /SE/2016 Tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Aplikasi Dapodik tanggal 4 Agustus 2016, dengan hormat kami sampaikan bahwa sampai tanggal 31 Agustus 2016 data KIP yang masuk dalam Dapodik baru mencapai 40%," kata Hamid seperti dikutip dari SE Dikdasmen, Jumat (2/9).
Sementara itu, hasil pemantauan Kemendikbud menemukan sejumlah KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak usia sekolah di wilayahnya.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan untuk memfasilitasi percepatan penyaluran KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan kepada anak usia sekolah yang berhak menerima di wilayah tersebut, bekerjasama dengan pihak-pihak terkait," ujarnya.
Hamid juga meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota mendorong sekolah untuk mengidentifikasi siswa yang menerima KIP dan segera mendaftarkan ke aplikasi Dapodik agar dana PIP tahun 2016 dapat segera kami salurkan.
"Pendaftaran KIP dalam aplikasi Dapodik dapat dilakukan sampai akhir Desember 2016, namun untuk keperluan pencairan dana PIP tahun 2016, pendaftaran KIP harus dapat diselesaikan paling lambat sampai tanggal 30 September 2016," tutur Hamid.
Terakhir, ia juga menginginkan agar Kepala Dinas Pendidikan di daerah memfasilitasi sekolah dengan pihak bank penyalur.
"Yaitu BRI untuk SD, SMP, SMK, dan BNI untuk SMA, agar para siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana PIP tahun 2016 oleh Kemdikbud dapat segera mencairkan dana PIP di bank yang sudah ditetapkan," pungkas Hamid.
Surat ini diteken Dirjen Dikdasmen pada Kamis (1/9) di Jakarta dan ditembuskan kepada jajaran pejabat di Kemendikbud serta stakeholder pendidikan lainnya.
FAHREZA RIZKY