Kemendikbud Keluarkan Surat Edaran tentang Percepatan Distribusi Kartu Indonesia Pintar

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Ditjen Dikdasmen mengeluarkan surat edaran (SE) tentang percepatan penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Penerimaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Pelajaran 2016-2017.

Kemendikbud Keluarkan Surat Edaran tentang Percepatan Distribusi Kartu Indonesia Pintar
source: istimewa/KIP

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Ditjen Dikdasmen mengeluarkan surat edaran (SE) tentang percepatan penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Penerimaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Pelajaran 2016-2017.

Surat yang ditandatangani Dirjen Dikdasmen Hamid Muhammad ini ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

"Menyusuli  surat  edaran kami  Nomor:  17 /D /SE/2016  Tentang  Pendataan  Kartu  Indonesia  Pintar (KIP) pada  Aplikasi  Dapodik tanggal  4 Agustus 2016, dengan hormat kami sampaikan bahwa sampai tanggal 31 Agustus 2016  data KIP yang  masuk dalam  Dapodik baru  mencapai 40%," kata Hamid seperti dikutip dari SE Dikdasmen, Jumat (2/9).

Sementara itu, hasil pemantauan   Kemendikbud menemukan sejumlah   KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak usia sekolah di wilayahnya. 

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan untuk memfasilitasi percepatan penyaluran KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan kepada anak usia sekolah yang berhak menerima di wilayah tersebut, bekerjasama dengan pihak-pihak terkait," ujarnya.

Hamid juga meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota mendorong sekolah untuk mengidentifikasi siswa yang menerima KIP dan segera mendaftarkan ke aplikasi Dapodik  agar  dana  PIP tahun 2016 dapat  segera kami  salurkan.  

"Pendaftaran  KIP dalam  aplikasi Dapodik dapat dilakukan sampai akhir Desember 2016, namun untuk keperluan pencairan dana  PIP tahun 2016, pendaftaran KIP harus dapat diselesaikan paling lambat sampai tanggal 30 September 2016," tutur Hamid.

Terakhir, ia juga menginginkan agar Kepala Dinas Pendidikan di daerah memfasilitasi sekolah dengan pihak bank penyalur.

"Yaitu BRI untuk SD, SMP, SMK,  dan BNI untuk SMA, agar para siswa  yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana PIP tahun 2016 oleh Kemdikbud dapat segera mencairkan dana PIP di bank yang sudah ditetapkan," pungkas Hamid.

Surat ini diteken Dirjen Dikdasmen pada Kamis (1/9) di Jakarta dan ditembuskan kepada jajaran pejabat di Kemendikbud serta stakeholder pendidikan lainnya.

FAHREZA RIZKY